Ilustrasi. Foto: Antara/Muhamad Adimaja
Ilustrasi. Foto: Antara/Muhamad Adimaja

Pemerintah Bahas Keppres Pelibatan TNI Menangani Korona

Nur Azizah • 31 Maret 2020 10:52
Jakarta: Suara agar TNI dilibatkan dalam menangani wabah virus korona (covid-19) mengemuka. Pemerintah tengah membahas kemungkinan terbitnya keputusan presiden (Keppres) tentang pelibatan TNI.
 
"Hal tersebut (Keppres) masih dalam pembahasan," kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono kepada Medcom.id, Selasa, 31 Maret 2020.
 
Desakan penerbitan Keppres pertama kali dimunculkan juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Andi Saiful Haq. Ia menilai Keppres diperlukan seiring dikeluarkannya status darurat bencana akibat korona.

Baca: Kebijakan Darurat Sipil Dinilai Tak Efektif
 
Menurut Saiful, lewat Keppres, TNI bisa langsung bersinergi dengan pemerintah daerah. Ini sesuai Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 35 Tahun 2011 mengenai Tugas Bantuan TNI kepada Pemerintah di Daerah.
 
“Sudah memungkinkan bagi Presiden mengerahkan kekuatan TNI untuk ikut terlibat dalam penanggulangan bencana tersebut,” kata Saiful di Jakarta, Minggu, 29 Maret 2020.
 
Dia mengungkapkan pelibatan TNI dimungkinkan mengacu Pasal 7 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tugas Pokok TNI. Regulasi mengatur salah satu tugas TNI yakni menjalankan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Regulasi juga mengatur fungsi TNI dalam bantuan penanggulangan bencana alam dan kemanusiaan.
 
“Pelibatan TNI dalam bencana secara spesifik untuk penanganan bencana skala nasional seperti covid-19. TNI bisa langsung bersinergi dengan pemerintah daerah,” ujarnya.
 
Ia menjelaskan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bisa memerintahkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di provinsi dan kabupaten berkoordinasi dengan TNI di wilayah masing-masing. “TNI saat ini sangat dibutuhkan untuk memastikan agar social distancing dipatuhi sehingga mencapai hasil yang maksimal. Pasukan TNI dibutuhkan untuk mencegah perpindahan warga dari satu tempat ke tempat lain, memastikan tidak ada lagi kerumunan dalam jumlah besar,” beber Saiful.
 
Selain itu, kata Saiful, TNI dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum terhadap fasilitas kesehatan, bandara, pelabuhan, terminal dan fasilitas publik lain. Pasukan TNI dinilai sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya kepanikan dan kerusuhan sosial dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>