Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

RUU Ketahanan Keluarga Pertajam Segregasi Sosial

Sri Yanti Nainggolan • 26 Februari 2020 14:18
Jakarta: Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengecam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga. RUU itu dianggap banyak berisi larangan yang bersifat intim.
 
"RUU ini menajamkan segregasi sosial," kata Sulistyowati dalam diskusi publik di Jakarta, Rabu, 26 Februari 2020. 
 
Sulis menyoroti pasal terkait larangan jual beli sperma dan ovum, serta larangan surogasi untuk memperoleh keturunan. Pelaku tindak ini terancam denda Rp500 juta dan penjara. 

"Padahal emang ada kebutuhan itu (untuk memiliki keturunan). Jangan dipikir secara yang rumit. Saya merasakan orang yang ingin punya anak kayak apa," imbuh dia. 
 
Dia juga menyinggung Pasal 27 yang membahas norma agama. Pasal itu menekankan suami istri dari perkawinan sah dapat mengangkat anak sesuai norma agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 
Aturan ini dianggap membawa Indonesia kembali ke masa Perang Dunia II. Kala itu, Kanselir Jerman Adolf Hitler menginginkan kemurnian ras Arya.
 
"Cara pikir sama, hanya saja ini pemurnian agama," kata dia. 
 
RUU Ketahanan Keluarga Pertajam Segregasi Sosial
Pasangan muda mengikuti resepsi pernikahan massal di Istora Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2015. Foto: MI/Ramdani
 
Baca: RUU Ketahanan Keluarga Tak Relevan
 
RUU Ketahanan Keluarga masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. RUU tersebut diajukan lima anggota DPR, yaitu Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sodik Mudjahid dari Partai Gerindra, Ali Taher dari Partai Amanat Nasional (PAN), Endang Maria dari Partai (Golkar).
 
RUU ini dikritik berbagai pihak. Banyak pasal yang dianggap terlalu mencampuri privasi keluarga. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan