Jakarta: Penyebaran covid-19 (korona) turut berimbas ke dunia usaha dan industri yang terpaksa merumahkan dan memutus hubungan kerja (PHK) sebagian karyawannya. Pemerintah perlu bergerak cepat memulihkan kembali kondisi ekonomi terutama mereka yang kehilangan pekerjaan.
Direktur Said Aqil Siradj (SAS) Institute M Imdadun Rahmat menyampaikan berdasarkan proyeksi pertumbuhan ekonomi di APBN 2020, diprediksi menurun dari 5,3 persen menjadi 2,3 persen dampak covid-19. Bahkan skenario dampak sangat berat bisa mencapai 0,4 persen.
Salah satu penyebabnya, gelombang PHK yang terjadi karena covid-19. Dalam skenario sangat berat, angka pengangguran meningkat menjadi 5,23 juta orang.
"Itu masuk akal. Kasat mata sudah terlihat, PHK naik tajam, pengangguran otomatis meningkat. APBN kita berdarah-darah untuk menangani covid-19 dan program jaring pengaman sosial agar rakyat kecil tetap bisa makan," kata Imdad di Jakarta, Jumat, 17 April 2020.
Menurut Imdad, salah satu langkah awal pemulihan ekonomi mengembalikan iklim usaha dengan menumbuhkan investasi. Dengan begitu, lapangan pekerjaan tercipta, mereka yang terdampak covid-19 bisa kembali bekerja.
“Indonesia ini iklim investasinya terkenal buruk. Recovery ekonomi pasca covid-19 sangat berat. Jadi secara teoritis, ya bisa jadi jawaban (RUU Ciptaker)," ujar dia.
RUU Ciptaker didesain memberikan kemudahan dan perlindungan UMKM (usaha menengah kecil dan mikro) serta koperasi. Sektor ini pun saat ini turut terdampak imbas covid-19. Dengan RUU Ciptaker akan menumbuhkan kembali ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan peningkatan serta perlindungan kesejahteraan pekerja.
"Dalam konteks demikian, kita berharap RUU ini dibahas dengan sungguh-sungguh, memperhatikan kepentingan semua pihak termasuk pekerja, dan digunakan dengan benar ke depannya," kata Imdad.
Imdad menilai jika pandemi covid-19 terus berlanjut hingga Juli, jumlah pekerja yang kena PHK bakal bertambah. Kualitas kehidupan masyarakat merosot karena sulit memenuhi kehidupan yang layak.
"Banyak perusahaan gulung tikar atau setidaknya berhenti sementara. Yang memprihatinkan, korban terbesarnya UMKM yang memang tidak memiliki cadangan modal kuat. Oleh karena itulah, birokratisasi dan ekonomi biaya tinggi harus dikurangi," ujarnya.
Selain itu, aturan tentang membangun usaha, perizinan, investasi, aturan kerja, dan pajak perlu diperbaiki. Jika faktor ini tak dibenahi, pemerintah dan pelaku usaha swasta bakal kesulitan keluar dari resesi ekonomi imbas pendemi covid-19.
"Banyak persoalan muncul karena aturan-aturan lama tumpang tindih, birokratis, mahal, dianggap menyulitkan wirausahawan yang mau membangun usaha, dan lain sebagainya. Bertahan begini terus, tanpa terobosan, akan sulit. Secara common sense kita dapat melihat ini, tidak hanya ahli ekonomi," jelasnya.
Dia meminta masyarakat terus memantau, pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU tersebut. Sehingga bisa memberikan masukan dan saran.
"Kelompok-kelompok masyarakat pun mau memberi masukan objektif, konstruktif dalam kerangka kepentingan bangsa. Tidak kalah penting mengingatkan bahwa wajib menyediakan lapangan kerja. Itu hak rakyat yang harus dipenuhi negara," tegasnya.
Jakarta: Penyebaran covid-19 (korona) turut berimbas ke dunia usaha dan industri yang terpaksa merumahkan dan memutus hubungan kerja (PHK) sebagian karyawannya. Pemerintah perlu bergerak cepat memulihkan kembali kondisi ekonomi terutama mereka yang kehilangan pekerjaan.
Direktur Said Aqil Siradj (SAS) Institute M Imdadun Rahmat menyampaikan berdasarkan proyeksi pertumbuhan ekonomi di APBN 2020, diprediksi menurun dari 5,3 persen menjadi 2,3 persen dampak covid-19. Bahkan skenario dampak sangat berat bisa mencapai 0,4 persen.
Salah satu penyebabnya, gelombang PHK yang terjadi karena covid-19. Dalam skenario sangat berat, angka pengangguran meningkat menjadi 5,23 juta orang.
"Itu masuk akal. Kasat mata sudah terlihat, PHK naik tajam, pengangguran otomatis meningkat. APBN kita berdarah-darah untuk menangani covid-19 dan program jaring pengaman sosial agar rakyat kecil tetap bisa makan," kata Imdad di Jakarta, Jumat, 17 April 2020.
Menurut Imdad, salah satu langkah awal pemulihan ekonomi mengembalikan iklim usaha dengan menumbuhkan investasi. Dengan begitu, lapangan pekerjaan tercipta, mereka yang terdampak covid-19 bisa kembali bekerja.
“Indonesia ini iklim investasinya terkenal buruk.
Recovery ekonomi pasca covid-19 sangat berat. Jadi secara teoritis, ya bisa jadi jawaban (RUU Ciptaker)," ujar dia.
RUU Ciptaker didesain memberikan kemudahan dan perlindungan UMKM (usaha menengah kecil dan mikro) serta koperasi. Sektor ini pun saat ini turut terdampak imbas covid-19. Dengan RUU Ciptaker akan menumbuhkan kembali ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan peningkatan serta perlindungan kesejahteraan pekerja.
"Dalam konteks demikian, kita berharap RUU ini dibahas dengan sungguh-sungguh, memperhatikan kepentingan semua pihak termasuk pekerja, dan digunakan dengan benar ke depannya," kata Imdad.
Imdad menilai jika pandemi covid-19 terus berlanjut hingga Juli, jumlah pekerja yang kena PHK bakal bertambah. Kualitas kehidupan masyarakat merosot karena sulit memenuhi kehidupan yang layak.
"Banyak perusahaan gulung tikar atau setidaknya berhenti sementara. Yang memprihatinkan, korban terbesarnya UMKM yang memang tidak memiliki cadangan modal kuat. Oleh karena itulah, birokratisasi dan ekonomi biaya tinggi harus dikurangi," ujarnya.
Selain itu, aturan tentang membangun usaha, perizinan, investasi, aturan kerja, dan pajak perlu diperbaiki. Jika faktor ini tak dibenahi, pemerintah dan pelaku usaha swasta bakal kesulitan keluar dari resesi ekonomi imbas pendemi covid-19.
"Banyak persoalan muncul karena aturan-aturan lama tumpang tindih, birokratis, mahal, dianggap menyulitkan wirausahawan yang mau membangun usaha, dan lain sebagainya. Bertahan begini terus, tanpa terobosan, akan sulit. Secara
common sense kita dapat melihat ini, tidak hanya ahli ekonomi," jelasnya.
Dia meminta masyarakat terus memantau, pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU tersebut. Sehingga bisa memberikan masukan dan saran.
"Kelompok-kelompok masyarakat pun mau memberi masukan objektif, konstruktif dalam kerangka kepentingan bangsa. Tidak kalah penting mengingatkan bahwa wajib menyediakan lapangan kerja. Itu hak rakyat yang harus dipenuhi negara," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)