Jakarta: Revisi UU MD3 memasuki tahap finalisasi untuk disahkan. Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan revisi UU MD3 kembali ke format proporsional.
"Tadi kami melaporkan kesiapan Baleg selesaikan perubahan UU MD3, hari ini ada rapat pertemuan bersama dengan Kemenkumham, pimpinan Baleg dan pimpinan DPR agar tgl 8 Februari UU MD3 bisa kita selesaikan," kata Supratman di komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 1, Februari 2018.
Dalam revisi UU MD3, DPR dan pemerintah sepakat formasi pimpinan dewan kembali ke mekanisme proporsional, dengan formasi lima pimpinan. Jabatan Ketua DPR dikembalikan kepada partai pemenang pemilu.
"Jumlah pimpinan akan kembali pada posisi 2009 jumlahnya lima orang, satu ketua dan empat wakil. Itu paling urgen dalam materi perubahan UU MD3," jelas Supratman.
Supratman menambahkan, revisi dilakukan untuk mengantisipasi adanya kegaduhan seperti yang terjadi usai pemilu 2014 lalu. UU ini berlaku untuk masa jabatan 2019-2024. Sedangkan, yang berlaku saat ini pimpinan dewan dipilih berdasarkan mekanisme paket pemilihan.
Alat kelengkapan dewan seperti ketua komisi pun akan menggunakan mekanisme proporsional. Dengan rumusan tertentu, Supratman memastikan semua fraksi mendapatkan jatah alat kelengkapan dewan berdasarkan perolehan kursi di parlemen.
"Kenapa ini dilakukan karena ini merupakan revisi untuk antisipasi pemilu 2019," jelas dia.
Hingga masa pimpinan 2019 berakhir, semua fraksi sepakat hanya menambah satu kursi di pimpinan DPR untuk PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu 2014. Namun, untuk pimpinan MPR masih dikomunikasikan antara pemerintah dan DPR. Pasalnya, beberapa partai seperti Gerindra dan PPP yang meminta jatah kursi pimpinan MPR.
"Untuk MPR perlu kami komunikasikan dengan pimpinan MPR hari ini," pungkas Supratman.
Jakarta: Revisi UU MD3 memasuki tahap finalisasi untuk disahkan. Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan revisi UU MD3 kembali ke format proporsional.
"Tadi kami melaporkan kesiapan Baleg selesaikan perubahan UU MD3, hari ini ada rapat pertemuan bersama dengan Kemenkumham, pimpinan Baleg dan pimpinan DPR agar tgl 8 Februari UU MD3 bisa kita selesaikan," kata Supratman di komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 1, Februari 2018.
Dalam revisi UU MD3, DPR dan pemerintah sepakat formasi pimpinan dewan kembali ke mekanisme proporsional, dengan formasi lima pimpinan. Jabatan Ketua DPR dikembalikan kepada partai pemenang pemilu.
"Jumlah pimpinan akan kembali pada posisi 2009 jumlahnya lima orang, satu ketua dan empat wakil. Itu paling urgen dalam materi perubahan UU MD3," jelas Supratman.
Supratman menambahkan, revisi dilakukan untuk mengantisipasi adanya kegaduhan seperti yang terjadi usai pemilu 2014 lalu. UU ini berlaku untuk masa jabatan 2019-2024. Sedangkan, yang berlaku saat ini pimpinan dewan dipilih berdasarkan mekanisme paket pemilihan.
Alat kelengkapan dewan seperti ketua komisi pun akan menggunakan mekanisme proporsional. Dengan rumusan tertentu, Supratman memastikan semua fraksi mendapatkan jatah alat kelengkapan dewan berdasarkan perolehan kursi di parlemen.
"Kenapa ini dilakukan karena ini merupakan revisi untuk antisipasi pemilu 2019," jelas dia.
Hingga masa pimpinan 2019 berakhir, semua fraksi sepakat hanya menambah satu kursi di pimpinan DPR untuk PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu 2014. Namun, untuk pimpinan MPR masih dikomunikasikan antara pemerintah dan DPR. Pasalnya, beberapa partai seperti Gerindra dan PPP yang meminta jatah kursi pimpinan MPR.
"Untuk MPR perlu kami komunikasikan dengan pimpinan MPR hari ini," pungkas Supratman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DRI)