Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menekankan kegiatan berskala besar di daerah harus memperhatikan perkembangan kasus virus korona di wilayah tersebut. Hal ini sebagai upaya pengendalian penularan covid-19.
"Kembali kami tegaskan bahwa pemerintah baru akan memberikan izin pembukaan sektor jika kondisi kasus di sekitar daerah penyelenggaraan acara terkendali," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito melalui konferensi pers virtual, Selasa, 28 September 2021.
Menurut dia, penyelenggara mesti berkomitmen menyiapkan berbagai protokol kesehatan (prokes) dengan matang. Salah satunya membentuk panitia khusus atau satgas yang mengawasi kegiatan.
"Satgas yang berdedikasi khusus mengawasi kepatuhan protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung," ujar Wiku.
Baca: Satgas: Varian R.1 Jadi Pengingat Covid-19 Belum Lenyap
Wiku menuturkan panduan penyelenggaraan kegiatan diatur Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 untuk wilayah Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021 untuk wilayah non-Jawa-Bali. Beleid itu mengatur kapasitas tata kelola kegiatan hingga tambahan aturan lainnya yang wajib dipedomani sesuai kondisi daerah per kabupaten atau kota.
Pemerintah daerah diharapkan memanfaatkan waktu evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) per dua pekan. Hal ini diperlukan untuk sosialisasi masif agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan kebijakan yang sedang berlaku.
"Pada prinsipnya apa yang dilakukan oleh pemerintah saat ini ialah berusaha mewadahi masyarakat agar tetap produktif, namun tetap aman covid-19," ucap Wiku.
Wiku menegaskan pembukaan sektor sosial masyarakat bukan hal yang patut dikhawatirkan berlebihan. Yang terpenting, seluruh elemen wajib berkomitmen menjalankan protokol kesehatan dengan kolektif.
"Sudah saatnya kita kembali bergerak maju memulihkan produktivitas masyarakat setelah cukup baik mengendalikan kasus," kata Wiku.
Jakarta: Satuan Tugas (
Satgas) Penanganan
Covid-19 menekankan kegiatan berskala besar di daerah harus memperhatikan perkembangan kasus virus korona di wilayah tersebut. Hal ini sebagai upaya pengendalian penularan
covid-19.
"Kembali kami tegaskan bahwa pemerintah baru akan memberikan izin pembukaan sektor jika kondisi kasus di sekitar daerah penyelenggaraan acara terkendali," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito melalui konferensi pers virtual, Selasa, 28 September 2021.
Menurut dia, penyelenggara mesti berkomitmen menyiapkan berbagai protokol kesehatan (prokes) dengan matang. Salah satunya membentuk panitia khusus atau satgas yang mengawasi kegiatan.
"Satgas yang berdedikasi khusus mengawasi kepatuhan protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung," ujar Wiku.
Baca:
Satgas: Varian R.1 Jadi Pengingat Covid-19 Belum Lenyap
Wiku menuturkan panduan penyelenggaraan kegiatan diatur Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 untuk wilayah Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021 untuk wilayah non-Jawa-Bali. Beleid itu mengatur kapasitas tata kelola kegiatan hingga tambahan aturan lainnya yang wajib dipedomani sesuai kondisi daerah per kabupaten atau kota.
Pemerintah daerah diharapkan memanfaatkan waktu evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) per dua pekan. Hal ini diperlukan untuk sosialisasi masif agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan kebijakan yang sedang berlaku.
"Pada prinsipnya apa yang dilakukan oleh pemerintah saat ini ialah berusaha mewadahi masyarakat agar tetap produktif, namun tetap aman covid-19," ucap Wiku.
Wiku menegaskan pembukaan sektor sosial masyarakat bukan hal yang patut dikhawatirkan berlebihan. Yang terpenting, seluruh elemen wajib berkomitmen menjalankan protokol kesehatan dengan kolektif.
"Sudah saatnya kita kembali bergerak maju memulihkan produktivitas masyarakat setelah cukup baik mengendalikan kasus," kata Wiku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)