medcom.id, Jakarta: Menjelang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif. Inpres 'kartu sakti' itu sudah ditandatangani Presiden sejak Senin, 3 November lalu.
“Melaporkan kepada Presiden atas pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” bunyi Kedua poin 1b yang tercatat dalam situs resmi setkab.go.id, Kamis (13/11/2014)
Inpres No. 7/2014 tersebut ditujukan kepada Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menko Polhukam, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Mendagri, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Sosial, Menteri Agama, Menkominfo, Menteri BUMN, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BPKP, Kepala Badan Pusat Statistik, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Dirut BPJS Kesehatan, Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota.
Kepada para pejabat tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan program tiga kartu sakti tersebut.
Khusus kepada Menko PMK yang dipimpin Puan Maharani, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk meningkatkan koordinasi pelaksanaan dan pengawasan program kartu sakti dan penanganan pengaduan masyarakat dengan melibatkan menteri terkait, gubernur, bupati/wali kota, dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
medcom.id, Jakarta: Menjelang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif. Inpres 'kartu sakti' itu sudah ditandatangani Presiden sejak Senin, 3 November lalu.
“Melaporkan kepada Presiden atas pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” bunyi Kedua poin 1b yang tercatat dalam situs resmi setkab.go.id, Kamis (13/11/2014)
Inpres No. 7/2014 tersebut ditujukan kepada Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menko Polhukam, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Mendagri, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Sosial, Menteri Agama, Menkominfo, Menteri BUMN, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BPKP, Kepala Badan Pusat Statistik, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Dirut BPJS Kesehatan, Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota.
Kepada para pejabat tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan program tiga kartu sakti tersebut.
Khusus kepada Menko PMK yang dipimpin Puan Maharani, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk meningkatkan koordinasi pelaksanaan dan pengawasan program kartu sakti dan penanganan pengaduan masyarakat dengan melibatkan menteri terkait, gubernur, bupati/wali kota, dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)