medcom.id, Jakarta: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyambut positif diterbitkannya dua Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). PKB berterimakasih lantaran orang nomor satu di Indonesia itu mau mendengarkan aspirasi Koalisi Indonesia Hebat.
"Ya saya kira jalankan Perppu enggak ada masalah diterbitkan. Sangat baik SBY mau mendengarkan aspirasi kita," kata Ketua DPP PKB Marwan Ja'far saat berbincang dengan Metrotvnews.com, Jumat (3/10/2014).
Di DPR nanti, PKB akan bersikap konsisten bersama Koalisi Indonesia Hebat lainnya. "Kita akan menerima nanti. Soal apakah ada strategi khusus ya nanti itu," imbuhnya.
Sebelumnya diketahui saat ini Perppu Pilkada Langsung telah disampaikan ke DPR. Subtansi Perppu ini mengembalikan mekanisme pilkada langsung oleh rakyat.
Pasal 22 ayat 2 UUD 1945 menyatakan Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. DPR periode 2014-2019 yang akan membahas dan mengambil keputusan persetujuan.
medcom.id, Jakarta: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyambut positif diterbitkannya dua Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). PKB berterimakasih lantaran orang nomor satu di Indonesia itu mau mendengarkan aspirasi Koalisi Indonesia Hebat.
"Ya saya kira jalankan Perppu enggak ada masalah diterbitkan. Sangat baik SBY mau mendengarkan aspirasi kita," kata Ketua DPP PKB Marwan Ja'far saat berbincang dengan
Metrotvnews.com, Jumat (3/10/2014).
Di DPR nanti, PKB akan bersikap konsisten bersama Koalisi Indonesia Hebat lainnya. "Kita akan menerima nanti. Soal apakah ada strategi khusus ya nanti itu," imbuhnya.
Sebelumnya diketahui saat ini Perppu Pilkada Langsung telah disampaikan ke DPR. Subtansi Perppu ini mengembalikan mekanisme pilkada langsung oleh rakyat.
Pasal 22 ayat 2 UUD 1945 menyatakan Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. DPR periode 2014-2019 yang akan membahas dan mengambil keputusan persetujuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)