medcom.id, Jakarta: Belakangan mekanisme voting sering digunakan pada rapat paripurna pembentukan rancanangan undang-undang di DPR. Namun, sistem voting itu bisa hilang andaikata DPD dilibatkan dalam pembahasan serta putusan pembentukan UU.
Pakar hukum tata negara Refly Harun menjelaskan model legislasi bipartit yang hanya melibatkan DPR dan pemerintah justru menghilangkan kewenangan DPD untuk ikut dalam pembahasan pembentukan undang-undang. Alhasil mekanisme voting selalu jadi pilihan dalam putusan-putusan sidang di parlemen.
"Seandainya model legislasi tripartit (DPD, DPR dan Pemerintah) dipraktikan dalam law making process, sesungguhnya tidak ada lagi yang namanya voting di rapat paripurna," ujar Refly dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/10/2014).
Menurut Refly, putusan MK pada 23 Maret 2013 silam ternyata tidak diimplementasikan. Padahal dalam putusan tersebut MK telah memberikan kewenangan DPD untuk membahas RUU meski belum sama kuat dengan DPR. DPD bisa ikut membahas rancangan UU serta memberikan pertimbangan.
Refly Harun dimintai keterangannya sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan perkara pengujian formil dan meteril undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang teregistrasi dengan nomor perkara 79/PUU-XII/2014.
medcom.id, Jakarta: Belakangan mekanisme voting sering digunakan pada rapat paripurna pembentukan rancanangan undang-undang di DPR. Namun, sistem voting itu bisa hilang andaikata DPD dilibatkan dalam pembahasan serta putusan pembentukan UU.
Pakar hukum tata negara Refly Harun menjelaskan model legislasi bipartit yang hanya melibatkan DPR dan pemerintah justru menghilangkan kewenangan DPD untuk ikut dalam pembahasan pembentukan undang-undang. Alhasil mekanisme voting selalu jadi pilihan dalam putusan-putusan sidang di parlemen.
"Seandainya model legislasi tripartit (DPD, DPR dan Pemerintah) dipraktikan dalam
law making process, sesungguhnya tidak ada lagi yang namanya voting di rapat paripurna," ujar Refly dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/10/2014).
Menurut Refly, putusan MK pada 23 Maret 2013 silam ternyata tidak diimplementasikan. Padahal dalam putusan tersebut MK telah memberikan kewenangan DPD untuk membahas RUU meski belum sama kuat dengan DPR. DPD bisa ikut membahas rancangan UU serta memberikan pertimbangan.
Refly Harun dimintai keterangannya sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan perkara pengujian formil dan meteril undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang teregistrasi dengan nomor perkara 79/PUU-XII/2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(KRI)