medcom.id, Jakartar: Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo menyayangkan sikap menteri Kabinet Kerja yang tidak kunjung datang dalam rapat dengan DPR. Ia mengancam memotong anggaran jika menteri tidak kunjung hadir.
"Kami tidak pusingkan Rini (Menteri BUMN Rini Soemarno) atau siapapun untuk hadir. Kalau menteri melakukan tindakan tidak terpuji, kami bisa potong anggaran," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2014).
Wakil Bendahara Partai Golkar itu menjelaskan, Dewan dapat menggunakan hak budgeting untuk menyikapi menteri yang tidak patuh. Bila pelaksanaan anggaran atau program tidak sesuai, Dewan juga bisa mengeluarkan ancaman.
Tidak hadir bila dipanggil Dewan, jelas Bambang, menteri bisa dianggap berbuat melawan parlemen (contempt of parliament). Apalagi, saat ini masih memungkinkan Dewan memanggil paksa menteri dengan dasar UU MD3.
"Itu sudah kena perbuatan melawan parlemen, contempt of parliament. Karena UU kita belum diubah, UU MD3 masih bisa menghadirkan secara paksa," jelas Bambang.
Menteri BUMN Rini Soemarno melayangkan surat perihal "Permohonan Penundaan Jadwal-jadwal Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan Pejabat Eselon I KBUMN dan BUMN". Alasannya, DPR masih belum bersatu. Permintaan penundaan itu atas perintah Presiden Joko Widodo.
medcom.id, Jakartar: Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo menyayangkan sikap menteri Kabinet Kerja yang tidak kunjung datang dalam rapat dengan DPR. Ia mengancam memotong anggaran jika menteri tidak kunjung hadir.
"Kami tidak pusingkan Rini (Menteri BUMN Rini Soemarno) atau siapapun untuk hadir. Kalau menteri melakukan tindakan tidak terpuji, kami bisa potong anggaran," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2014).
Wakil Bendahara Partai Golkar itu menjelaskan, Dewan dapat menggunakan hak
budgeting untuk menyikapi menteri yang tidak patuh. Bila pelaksanaan anggaran atau program tidak sesuai, Dewan juga bisa mengeluarkan ancaman.
Tidak hadir bila dipanggil Dewan, jelas Bambang, menteri bisa dianggap berbuat melawan parlemen (
contempt of parliament). Apalagi, saat ini masih memungkinkan Dewan memanggil paksa menteri dengan dasar UU MD3.
"Itu sudah kena perbuatan melawan parlemen,
contempt of parliament. Karena UU kita belum diubah, UU MD3 masih bisa menghadirkan secara paksa," jelas Bambang.
Menteri BUMN Rini Soemarno melayangkan surat perihal "Permohonan Penundaan Jadwal-jadwal Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan Pejabat Eselon I KBUMN dan BUMN". Alasannya, DPR masih belum bersatu. Permintaan penundaan itu atas perintah Presiden Joko Widodo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)