medcom.id, Jakarta: Menkumham mencabut Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy. PPP kubu Djan Faridz bersyukur atas keputusan pencabutan SK tersebut. Kepengurusan hasil Muktamar Jakarta yang diketuai Djan Faridz ini keukeuh mengklaim sebagai pengurus paling sah. Karena itu mereka menolak kembali ke hasil muktamar Bandung.
Wakil Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Jakarta Humphrey Djemat menjelaskan, perkara perselisihan internal Partai Kakbah telah diputus Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi. Hasilnya menyatakan kepengurusan DPP PPP yang sah adalah hasil Muktamar Jakarta dengan Ketua Umum H. Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal H. Dimyati Natakusuma.
"Ini berdasarkan kepada dua Putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap. Yakni Putusan Kasasi PTUN No. 504 yang isinya antara lain menyatakan secara tegas telah mencabut susunan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy," kata Humphrey Djemat kepada wartawan, Jumat (8/1/2016).
Menurut Humphrey, MA telah menyatakan Kepengurusan hasil muktamar Surabaya tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya. Dia juga mempertanyakan dasar kepengurusan harus kembali ke muktamar Bandung.
Sementara Wakil Kamal yang memohonkan agar PPP kembali ke Muktamar Bandung juga sudah ditolak pengadilan. Humphrey menilai, bila kembali ke hasil muktamar Bandung sama saja dengan melakukan perbuatan melawan hukum.
"Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht harus dipatuhi sebagaimana sebuah Undang-undang. Karena putusan hakim itu merupakan salah satu sumber hukum," tegas dia.
Humphrey mengimbau, semua pihak mengikuti putusan MA yang merupakan lembaga peradilan tertinggi berkekuatan hukum tetap tadi. Dia meminta Menkumham segera mengesahkan kepengurusan hasil muktamar Jakarta.
"Kami sudah menang berdasarkan putusan inkracht. Sehingga ketika kami mengajukan permohonan pengesahan tidak ada alasan menolak apalagi mengabaikan kami. Pak Yasonna pasti sangat paham dengan hukum. Karena itu beliau diangkat sebagai Menteri Hukum dan HAM," kata dia.
Sebelumnya, PPP kubu muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy telah menerima pencabutan pengesahan kepengurusan dari Menkumham. Romy mengklaim kepengurusan PPP kembali ke muktamar Bandung pada 2011.
medcom.id, Jakarta: Menkumham mencabut Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy. PPP kubu Djan Faridz bersyukur atas keputusan pencabutan SK tersebut. Kepengurusan hasil Muktamar Jakarta yang diketuai Djan Faridz ini
keukeuh mengklaim sebagai pengurus paling sah. Karena itu mereka menolak kembali ke hasil muktamar Bandung.
Wakil Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Jakarta Humphrey Djemat menjelaskan, perkara perselisihan internal Partai Kakbah telah diputus Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi. Hasilnya menyatakan kepengurusan DPP PPP yang sah adalah hasil Muktamar Jakarta dengan Ketua Umum H. Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal H. Dimyati Natakusuma.
"Ini berdasarkan kepada dua Putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap. Yakni Putusan Kasasi PTUN No. 504 yang isinya antara lain menyatakan secara tegas telah mencabut susunan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy," kata Humphrey Djemat kepada wartawan, Jumat (8/1/2016).
Menurut Humphrey, MA telah menyatakan Kepengurusan hasil muktamar Surabaya tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya. Dia juga mempertanyakan dasar kepengurusan harus kembali ke muktamar Bandung.
Sementara Wakil Kamal yang memohonkan agar PPP kembali ke Muktamar Bandung juga sudah ditolak pengadilan. Humphrey menilai, bila kembali ke hasil muktamar Bandung sama saja dengan melakukan perbuatan melawan hukum.
"Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht harus dipatuhi sebagaimana sebuah Undang-undang. Karena putusan hakim itu merupakan salah satu sumber hukum," tegas dia.
Humphrey mengimbau, semua pihak mengikuti putusan MA yang merupakan lembaga peradilan tertinggi berkekuatan hukum tetap tadi. Dia meminta Menkumham segera mengesahkan kepengurusan hasil muktamar Jakarta.
"Kami sudah menang berdasarkan putusan inkracht. Sehingga ketika kami mengajukan permohonan pengesahan tidak ada alasan menolak apalagi mengabaikan kami. Pak Yasonna pasti sangat paham dengan hukum. Karena itu beliau diangkat sebagai Menteri Hukum dan HAM," kata dia.
Sebelumnya, PPP kubu muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy telah menerima pencabutan pengesahan kepengurusan dari Menkumham. Romy mengklaim kepengurusan PPP kembali ke muktamar Bandung pada 2011.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)