Metrotnews.com, Jakarta: Badan Intelijen Negara (BIN) dinilai tak perlu diberi kewenangan untuk menangkap dan menahan terduga teroris. BIN dinilai hanya perlu mencari informasi terhadap orang yang berpotensi menggangu keamanan.
"Tidak perlu, karena kebutuhan BIN lakukan penggalian informasi terhadap orang yang dicurigai. (Untuk penangkapan) Sudah bisa dilakukan bersama penegak hukum, tinggal BIN dan kepolisian berkoordinasi," kata Ketua komisi I DPR, Mahfudz Siddiq, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/1/2016).
Menurut Mahfudz, jika pemerintah dan lembaga negara terkait tetap ingin merevisi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 terkait terorisme, politikus PKS ini menyerukan dapat mengkajinya secara bersama.
"Saya usul pemerintah kaji bersama secaara komprehensif. Misalnya penanggulagan terorisme itu perangkat undang-undang yang terkait apa saja. Di mana letak celah diperbaiki dan perkuat, itu dikaji bersama," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso berharap dalam penanganan terorisme di Indonesia. BIN diberi kewenangan yang lebih.
Yaitu bisa melakukan penangkapan dan penahanan terduga teroris. Dalam penggunaan wewenang itu, BIN akan tetep menyeimbangkan antara HAM, kebebasan dan kondisi keamanan nasional.
Metrotnews.com, Jakarta: Badan Intelijen Negara (BIN) dinilai tak perlu diberi kewenangan untuk menangkap dan menahan terduga teroris. BIN dinilai hanya perlu mencari informasi terhadap orang yang berpotensi menggangu keamanan.
"Tidak perlu, karena kebutuhan BIN lakukan penggalian informasi terhadap orang yang dicurigai. (Untuk penangkapan) Sudah bisa dilakukan bersama penegak hukum, tinggal BIN dan kepolisian berkoordinasi," kata Ketua komisi I DPR, Mahfudz Siddiq, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/1/2016).
Menurut Mahfudz, jika pemerintah dan lembaga negara terkait tetap ingin merevisi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 terkait terorisme, politikus PKS ini menyerukan dapat mengkajinya secara bersama.
"Saya usul pemerintah kaji bersama secaara komprehensif. Misalnya penanggulagan terorisme itu perangkat undang-undang yang terkait apa saja. Di mana letak celah diperbaiki dan perkuat, itu dikaji bersama," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso berharap dalam penanganan terorisme di Indonesia. BIN diberi kewenangan yang lebih.
Yaitu bisa melakukan penangkapan dan penahanan terduga teroris. Dalam penggunaan wewenang itu, BIN akan tetep menyeimbangkan antara HAM, kebebasan dan kondisi keamanan nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)