medcom.id, Jakarta: Polri tengah mempelajari kasus pemufakatan jahat yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto. Para penyidik Polri sedang mencari pasal pidana umum yang bisa dijeratkan pada Novanto.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, polisi akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung yang sudah lebih dulu menyelidiki kasus 'papa minta saham' ini.
"Kita koordinasikan dengan pihak Kejaksaan, apakah kita akan lakukan tukar menukar informasi. Mungkin kita akan kaji bersama, apakah masih ada pelanggaran-pelanggaran hukum lain, selain yang ditangani pihak Kejaksaan," ujar Kepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2015).
Yang jelas, kata Badrodin, polisi menghindari benturan kewenangan penanganan kasus. Jikapun pada akhirnya menyidik, polisi tak akan menjerat Novanto dengan kasus korupsi. "Itu sudah ditangani Kejaksaan. Kami cara pidana umum," lanjut Badrodin.
Pihaknya, lanjut Badrodin, sudah melakukan beberapa analisis terkait kasus ini, tapi masih perlu kajian lebih lanjut. Polri, kata dia, tak mau salah langkah.
"Kemungkinan-kemungkinan lain itu masih kita dalami. Karena nanti kalau kita lakukan penyidikan ternyata tidak memenuhi unsur, tentu akan ada fitnah terhadap Polri," ujar Badrodin.
Kasus yang belakangan tenar dengan sebutan `Papa Minta Saham` ini meledak lewat kicauan Menteri ESDM Sudirman Said. Dia menyebut politikus DPR, belakangan diketahui Setya Novanto, nekat menjual nama presiden dan wapres saat berbincang dengan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Menteri Sudirman mengantongi bukti rekaman perbincangan mereka. Terlibat aktif pula dalam rekaman obrolan itu Riza Chalid. Novanto dan Riza saling tik-tok untuk meyakinkan Maroef bahwa proses kontrak karya PT Freeport bisa aman di tangan mereka.
Selain menjual nama presiden dan wapres, Novanto dan Riza juga puluhan kali mencatut nama Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan. Juga belasan tokoh lainnya, seperti Megawati Soekarnoputri, Prabowo Subianto, dan Wiranto.
Adalah Maroef yang diam-diam merekam `jualan` Novanto dan Riza. Bukti rekamanan utuh sudah diperdengarkan di Majelis Mahkamah Dewan (MKD), sementara ponsel yang digunakan untuk mereka kini ada di tangan Kejaksaan Agung.
Kejagung terhitung sudah empat kali bolak-balik meminta keterangan Maroef untuk mengungkap dugaan pemufakatan Novanto dan Riza. Menteri Sudirman juga sudah diperiksa beberapa kali.
Ini jelas sinyal gawat buat Novanto dan Riza. Kalau terbukti, keduanya terancam dijerat Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dipidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5."
Presiden pun gusar, bahkan marah, namanya dibawa-bawa untuk `mengemis` 20 persen saham PT Freeport.
Novanto, pada Rabu 16 Desember malam memutuskan mengundurkan diri dari kursi Ketua DPR. Pengunduran diri dibacakan Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan dalam sidang MKD.
medcom.id, Jakarta: Polri tengah mempelajari kasus pemufakatan jahat yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto. Para penyidik Polri sedang mencari pasal pidana umum yang bisa dijeratkan pada Novanto.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, polisi akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung yang sudah lebih dulu menyelidiki kasus 'papa minta saham' ini.
"Kita koordinasikan dengan pihak Kejaksaan, apakah kita akan lakukan tukar menukar informasi. Mungkin kita akan kaji bersama, apakah masih ada pelanggaran-pelanggaran hukum lain, selain yang ditangani pihak Kejaksaan," ujar Kepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2015).
Yang jelas, kata Badrodin, polisi menghindari benturan kewenangan penanganan kasus. Jikapun pada akhirnya menyidik, polisi tak akan menjerat Novanto dengan kasus korupsi. "Itu sudah ditangani Kejaksaan. Kami cara pidana umum," lanjut Badrodin.
Pihaknya, lanjut Badrodin, sudah melakukan beberapa analisis terkait kasus ini, tapi masih perlu kajian lebih lanjut. Polri, kata dia, tak mau salah langkah.
"Kemungkinan-kemungkinan lain itu masih kita dalami. Karena nanti kalau kita lakukan penyidikan ternyata tidak memenuhi unsur, tentu akan ada fitnah terhadap Polri," ujar Badrodin.
Kasus yang belakangan tenar dengan sebutan `Papa Minta Saham` ini meledak lewat kicauan Menteri ESDM Sudirman Said. Dia menyebut politikus DPR, belakangan diketahui Setya Novanto, nekat menjual nama presiden dan wapres saat berbincang dengan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Menteri Sudirman mengantongi bukti rekaman perbincangan mereka. Terlibat aktif pula dalam rekaman obrolan itu Riza Chalid. Novanto dan Riza saling tik-tok untuk meyakinkan Maroef bahwa proses kontrak karya PT Freeport bisa aman di tangan mereka.
Selain menjual nama presiden dan wapres, Novanto dan Riza juga puluhan kali mencatut nama Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan. Juga belasan tokoh lainnya, seperti Megawati Soekarnoputri, Prabowo Subianto, dan Wiranto.
Adalah Maroef yang diam-diam merekam `jualan` Novanto dan Riza. Bukti rekamanan utuh sudah diperdengarkan di Majelis Mahkamah Dewan (MKD), sementara ponsel yang digunakan untuk mereka kini ada di tangan Kejaksaan Agung.
Kejagung terhitung sudah empat kali bolak-balik meminta keterangan Maroef untuk mengungkap dugaan pemufakatan Novanto dan Riza. Menteri Sudirman juga sudah diperiksa beberapa kali.
Ini jelas sinyal gawat buat Novanto dan Riza. Kalau terbukti, keduanya terancam dijerat Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dipidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5."
Presiden pun gusar, bahkan marah, namanya dibawa-bawa untuk `mengemis` 20 persen saham PT Freeport.
Novanto, pada Rabu 16 Desember malam memutuskan mengundurkan diri dari kursi Ketua DPR. Pengunduran diri dibacakan Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan dalam sidang MKD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(KRI)