medcom.id, Jakarta: Madura tidak akan mudah memekarkan daerahnya menjadi provinsi baru. Sebab, berdasarakan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), 83 persen daerah gagal menjalani tahapan dalam rangka pemekaran daerah.
"Sudah ada laporan dari Kemendagri, 83 persen dari total daerah yang dimekarkan bermasalah," kata Pengamat Politik LIPI Siti Zuhroh, kepada Metrotvnews.com, Senin (9/11/2015).
Ia mengungkapkan, pemerintah pernah mengumumkan kebanyakan daerah yang mengusulkan pemekaran hanya membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Madura perlu memastikan daerahnya mampu menjadi daerah otonomi baru. "Prinsipnya, daerah yang mengusulkan pemekaran harus yakin bisa maju," jelasnya.
Meski begitu, menurut Siti, sah-sah saja Madura ingin mendeklarasikan diri sebagai provinsi baru. Namun, Madura perlu melalui tahap yang lama. Jika gagal, Madura harus kembali menjadi bagian Jawa Timur.
"Sah-sah saja jika ingin mendeklarasikan pada tanggal 10 November. Karena elit atau pejabat Madura perlu gaung. Namun perlu disiapkan persyaratan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (tentang Pemerintahan Daerah)," terang Siti.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan