PPP. Foto: Oky Lukmansyah/Antara
PPP. Foto: Oky Lukmansyah/Antara

PPP Kubu Romi Klaim SK Menkumham Masih Berlaku

M Rodhi Aulia • 29 Oktober 2015 11:53
medcom.id, Jakarta: Putusan Mahkamah Agung (MA) masih belum menyelesaikan konflik internal PPP. Kedua pihak yang berkonflik, yakni kubu Romahurmuziy (Romi) dan kubu Djan Faridz, masih saling mengklaim sebagai kepengurusan yang sah untuk menjalankan organisasi PPP. 
 
Juru Bicara PPP kubu Romi, Agus Setiawan, mengatakan kubunya masih sah mengendalikan organisasi partai. Sebab, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly belum mencabut SK kepengurusan yang mengesahkan kubu Romi. SK bernomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28 Oktober itu terbit satu tahun lalu.
 
"Kepengurusan DPP PPP masih berlaku sebagaimana tercantum dalam Berita Negara Nomor 90 Tahun 2014 di bawah Ketua Umum Romahurmuziy dan Sekretaris Jenderal Ainur Rofiq," kata Agus dalam konferensi pers di Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/10/2015).

Ini, lanjut Agus, ditegaskan pula oleh Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) III yang menyebut tidak ada satu pun pihak yang berhak mengklaim di luar kubu Romi. 
 
Agus menuturkan amar putusan MA yang memerintahkan Menkumham mencabut SK tersebut dinilai banyak kekeliruan. Ketua DPW PPP Banten ini memaparkan, kekeliruannya antara lain majelis hakim dan putusannya yang tidak mempertimbangkan alasan hukum kontra memori kasasi, tidak mengakui asas praduga rechmatig.
 
Lalu, gagal memahami perbedaan rezim-rezim penyelesaian perselisihan partai yang diatur dalam UU Partai Politik dan putusan tersebut tidak memiliki keputusan hukum.  
 
Sekjen PPP kubu Romahurmuziy, Ainur Rofiq menegaskan pihaknya telah membaca Putusan Kasasi MA Nomor 504 K/TUN/2015 tanggal 20 Oktober 2015. Pihaknya menerima putusan tersebut. Kubu Romi membentuk tim 7 untuk mengkaji langkah hukum yang akan ditempuh pascaterbitnya putusan MA. "Kita membentuk tim 7 dan waktu kerjanya paling lambat satu pekan sejak 29 Oktober," tugas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan