Pengamat politik Hendri Satrio. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.
Pengamat politik Hendri Satrio. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.

Pemerintah Diminta Tegas Menolak Putusan PN Jakpus

Theofilus Ifan Sucipto • 05 Maret 2023 22:15
Jakarta: Pemerintah diminta menjalankan mandat undang-undang dengan serius. Salah satunya, dengan tegas menolak penundaan pemilihan umum (pemilu).
 
"Saya mohon kepada pemerintah setia kepada garis demokrasi," kata Pengamat Politik Hendri Satrio dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Akal Bulus Menerus Pemilu Tak Mulus,’ Minggu, 5 Maret 2023.
 
Hendri prihatin bila ada skenario yang mengusahakan pesta demokrasi ditunda. Padahal, undang-undang sudah memandatkan pemilu digelar setiap lima tahun.

"Hormatilah itu dan persilakan tokoh bangsa dan anak bangsa lainnya melanjutkan pembangunan baik yang telah dilakukan Pak Jokowi," ujar dia.
 

Baca: KPU Banding Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu Secepatnya


Hendri menyinggung peran reformasi dan dampaknya hingga saat ini. Reformasi memungkinkan pemerintahan yang tidak absolut dan mendengar suara rakyat.
 
"Kalau demokrasi tidak ada, saya yakin Pak Jokowi juga tidak akan mampu menggapai Istana," papar dia.
 
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
 
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan