Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah satu wakil menteri (wamen) untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika yang ditandatangani Presiden pada Senin, 17 April 2023.
"Dalam memimpin Kementerian Komunikasi dan Informatika, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian petikan dari Perpres tersebut yang diterima media, Kamis, 20 April 2023.
Dalam aturan itu disebutkan juga bahwa Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan Presiden. Perpres itu merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Tugas Wakil Menkominfo, yakni berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi: membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Lalu, Pasal 3 Perpres tersebut menyebutkan Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Presiden Joko Widodo (
Jokowi) menambah satu
wakil menteri (wamen) untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (
Kominfo). Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika yang ditandatangani Presiden pada Senin, 17 April 2023.
"Dalam memimpin Kementerian Komunikasi dan Informatika, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian petikan dari Perpres tersebut yang diterima media, Kamis, 20 April 2023.
Dalam aturan itu disebutkan juga bahwa Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan Presiden. Perpres itu merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Tugas Wakil Menkominfo, yakni berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi: membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Lalu, Pasal 3 Perpres tersebut menyebutkan Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)