Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyebut pemerintah masih mengkaji revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pemerintah coba menyerap seluruh aspirasi dari seluruh pihak.
"Kita masih proses menyerap aspirasi dari pengusaha, pekerja, dari semua stakeholder, tahapnya masih itu," kata Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 28 Agustus 2019.
Hanif mengaku heran dengan berbagai penolakan dari kalangan buruh terhadap RUU ini. Dia mengatakan revisi masih belum rampung.
"Yang ditolak apa? Revisi belum ada, konsep belum ada, draf apalagi. Proses belum berjalan," ujar dia.
Hanif mengatakan revisi ini untuk memperbaiki ekosistem ketenagakerjaan. Revisi ini juga, lanjut dia, sudah diputuskan di lembaga kerja sama tripartit nasional.
"Di mana di dalamnya ada unsur buruh, pengusaha, pemerintah, perguruan tinggi, dan beberapa kementerian terkait," papar Hanif.
Serikat Pekerja Nasional (SPN) menolak revisi UU Ketenagakerjaan. Mereka menilai revisi tersebut mengurangi hak pekerja.
Revisi UU ini juga dinilai berpotetensi mengurangi pesangon buruh. Bahkan pesangon bisa ditiadakan.
Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyebut pemerintah masih mengkaji revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pemerintah coba menyerap seluruh aspirasi dari seluruh pihak.
"Kita masih proses menyerap aspirasi dari pengusaha, pekerja, dari semua stakeholder, tahapnya masih itu," kata Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 28 Agustus 2019.
Hanif mengaku heran dengan berbagai penolakan dari kalangan buruh terhadap RUU ini. Dia mengatakan revisi masih belum rampung.
"Yang ditolak apa? Revisi belum ada, konsep belum ada, draf apalagi. Proses belum berjalan," ujar dia.
Hanif mengatakan revisi ini untuk memperbaiki ekosistem ketenagakerjaan. Revisi ini juga, lanjut dia, sudah diputuskan di lembaga kerja sama tripartit nasional.
"Di mana di dalamnya ada unsur buruh, pengusaha, pemerintah, perguruan tinggi, dan beberapa kementerian terkait," papar Hanif.
Serikat Pekerja Nasional (SPN) menolak revisi UU Ketenagakerjaan. Mereka menilai revisi tersebut mengurangi hak pekerja.
Revisi UU ini juga dinilai berpotetensi mengurangi pesangon buruh. Bahkan pesangon bisa ditiadakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)