Jakarta: Presiden Joko Widodo telah menyerahkan 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) ke DPR. Penyerahan nama-nama tersebut bukan dalam posisi Jokowi melemparkan 'bola panas' ke DPR.
"Saya pikir bukan bola panas. Karena (menyeleksi) dari sekian banyak menjadi 10 itu bukan pekerjaan yang mudah," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 4 September 2019.
Menurut Moeldoko, Jokowi membentuk Pansel Capim KPK melalui keputusan presiden. Pansel juga sudah bekerja hingga akhirnya menyisakan 10 nama.
10 nama itu kemudian diserahkan kepada Jokowi pada Senin, 2 September 2019. Selanjutnya Jokowi mengirimkan 10 nama itu ke DPR hari ini.
Mantan Panglima TNI itu menilai itu merupakan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ia memastikan, Jokowi tak mengubah sepuluh nama hasil seleksi Pansel. "Prosedurnya seperti itu, dan tidak ada yang berubah," jelasnya.
10 nama capim KPK ini mendapat sorotan dari berbagai pihak dan LSM antikorupsi. Salah satunya karena ditemukan beberapa capim yang masih belum melaporkan harta kekayaan dan diduga bermasalah.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon juga meminta agar Jokowi merespons aspirasi rakyat tersebut. Menurut dia, Jokowi sebagai kepala negara tidak bisa mengabaikan hal tersebut.
DPR sudah menerima 10 nama calon pimpinan KPK pada Rabu, 4 September 2019. Ke-10 nama capim KPK itu akan dibahas dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis, 5 September 2019.
Setelah dibahas di rapat paripurna, Komisi III ditugasi menjalankan uji kelayakan dan kepatutan capim KPK. Dewan bakal memilih lima dari 10 calon yang diusulkan.
Presiden Joko Widodo menyetujui 10 nama capim KPK yang diserahkan panitia seleksi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata jadi salah satu nama yang diserahkan kepada Presiden Jokowi.
"Presiden sudah setuju karena kita perpanjangan tangan Presiden," kata Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 2 September 2019.
Yenti mengatakan tak satu pun nama dikoreksi Presiden. Presiden percaya pilihan pansel. "Presiden menyampaikan mengikuti semuanya, mengetahui semuanya, dan tidak ada istilah koreksi," tegas Yenti.
Berikut 10 nama calon pimpinan KPK:
1. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata,
2. Kapolda Sumatra Selatan Irjen Firli Bahuri,
3. Jaksa Johanis Tanak,
4. Auditor BPK I Nyoman Wara,
5. Hakim Nawawi Pomolango,
6. Advokat Lili Pintauli Siregar,
7. Dosen Nurul Ghufron,
8. Dosen Luthfi Jayadi Kurniawan
9. PNS Sekretariat Kabinet Roby Arya,
10. PNS Kemenkeu Sigit Danang Joyo.
Jakarta: Presiden Joko Widodo telah menyerahkan 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) ke DPR. Penyerahan nama-nama tersebut bukan dalam posisi Jokowi melemparkan 'bola panas' ke DPR.
"Saya pikir bukan bola panas. Karena (menyeleksi) dari sekian banyak menjadi 10 itu bukan pekerjaan yang mudah," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 4 September 2019.
Menurut Moeldoko, Jokowi membentuk Pansel Capim KPK melalui keputusan presiden. Pansel juga sudah bekerja hingga akhirnya menyisakan 10 nama.
10 nama itu kemudian diserahkan kepada Jokowi pada Senin, 2 September 2019. Selanjutnya Jokowi mengirimkan 10 nama itu ke DPR hari ini.
Mantan Panglima TNI itu menilai itu merupakan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ia memastikan, Jokowi tak mengubah sepuluh nama hasil seleksi Pansel. "Prosedurnya seperti itu, dan tidak ada yang berubah," jelasnya.
10 nama capim KPK ini mendapat sorotan dari berbagai pihak dan LSM antikorupsi. Salah satunya karena ditemukan beberapa capim yang masih belum melaporkan harta kekayaan dan diduga bermasalah.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon juga meminta agar Jokowi merespons aspirasi rakyat tersebut. Menurut dia, Jokowi sebagai kepala negara tidak bisa mengabaikan hal tersebut.
DPR sudah menerima 10 nama calon pimpinan KPK pada Rabu, 4 September 2019. Ke-10 nama capim KPK itu akan dibahas dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis, 5 September 2019.
Setelah dibahas di rapat paripurna, Komisi III ditugasi menjalankan uji kelayakan dan kepatutan capim KPK. Dewan bakal memilih lima dari 10 calon yang diusulkan.
Presiden Joko Widodo menyetujui 10 nama capim KPK yang diserahkan panitia seleksi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata jadi salah satu nama yang diserahkan kepada Presiden Jokowi.
"Presiden sudah setuju karena kita perpanjangan tangan Presiden," kata Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 2 September 2019.
Yenti mengatakan tak satu pun nama dikoreksi Presiden. Presiden percaya pilihan pansel. "Presiden menyampaikan mengikuti semuanya, mengetahui semuanya, dan tidak ada istilah koreksi," tegas Yenti.
Berikut 10 nama calon pimpinan KPK:
1. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata,
2. Kapolda Sumatra Selatan Irjen Firli Bahuri,
3. Jaksa Johanis Tanak,
4. Auditor BPK I Nyoman Wara,
5. Hakim Nawawi Pomolango,
6. Advokat Lili Pintauli Siregar,
7. Dosen Nurul Ghufron,
8. Dosen Luthfi Jayadi Kurniawan
9. PNS Sekretariat Kabinet Roby Arya,
10. PNS Kemenkeu Sigit Danang Joyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)