Jakarta: Partai Demokrat menyoroti soal pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam rapat pleno awal tahun internal partainya. Partai lambang bintang mercy itu tak ingin payung hukum pidana itu dijadikan senjata untuk menggebuk lawan politik.
Hal itu disampaikan Ketua Umum (Ketum) Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam konferensi pers rapat pleno bersama pengurus DPP. Dia pun mencontohkan sejumlah ketentuan yang dimaksud berpotensi dijadikan menggebuk lawan politik yaitu pasal tentang penghinaan presiden dan wakil presiden, pasal yang mengatur atau mengancam kebebasan pers, lalu pasal tentang demonstrasi dan unjuk rasa.
"Jangan sampai pasal pasal kontroversial tadi digunakan sebagai alat kekuasaan untuk menggembok lawan-lawan politik lagi, digunakan oleh kekuasaan untuk menggebuk lawan-lawan politik, untuk membungkam suara kritis rakyat apalagi mengkriminalisasi rakyat sendiri," kata AHY di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Januari 2023.
Demokrat tidak ingin rakyat ditangkap karena berbeda pendapat dengan pemimpinnya. Dia juga tak ingin keberadaan pasal yang dimaksud membuat masyarakat takut berbicara.
AHY pun mengingatkan pemerintah dan penegakan hukum bijaksana menerapkan pasal tersebut. Jangan KUHP yang baru ini justru menghancurkan pilar-pilar demokrasi.
"Yang kita perjuangkan dan kita rawat sejak era reformasi," ungkap dia.
Selain itu, dia mengajak seluruh elemen masyarakat tetap kritis. Jangan sampai KUHP membuat masyarakat bungkam.
"Jangan takut bersuara itu adalah hak kita sebagai warga negara sekaligus juga tanggung jawab moral kita sebagai anak bangsa," ujar dia.
Jakarta:
Partai Demokrat menyoroti soal pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (
KUHP) dalam rapat pleno awal tahun internal partainya. Partai lambang bintang mercy itu tak ingin payung hukum pidana itu dijadikan senjata untuk menggebuk lawan politik.
Hal itu disampaikan Ketua Umum (Ketum) Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam konferensi pers rapat pleno bersama pengurus DPP. Dia pun mencontohkan sejumlah ketentuan yang dimaksud berpotensi dijadikan menggebuk lawan politik yaitu pasal tentang
penghinaan presiden dan wakil presiden, pasal yang mengatur atau mengancam kebebasan pers, lalu pasal tentang demonstrasi dan unjuk rasa.
"Jangan sampai pasal pasal kontroversial tadi digunakan sebagai alat kekuasaan untuk menggembok lawan-lawan politik lagi, digunakan oleh kekuasaan untuk menggebuk lawan-lawan politik, untuk membungkam suara kritis rakyat apalagi mengkriminalisasi rakyat sendiri," kata AHY di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Januari 2023.
Demokrat tidak ingin rakyat ditangkap karena berbeda pendapat dengan pemimpinnya. Dia juga tak ingin keberadaan pasal yang dimaksud membuat masyarakat takut berbicara.
AHY pun mengingatkan pemerintah dan penegakan hukum bijaksana menerapkan pasal tersebut. Jangan KUHP yang baru ini justru menghancurkan pilar-pilar demokrasi.
"Yang kita perjuangkan dan kita rawat sejak era reformasi," ungkap dia.
Selain itu, dia mengajak seluruh elemen masyarakat tetap kritis. Jangan sampai KUHP membuat masyarakat bungkam.
"Jangan takut bersuara itu adalah hak kita sebagai warga negara sekaligus juga tanggung jawab moral kita sebagai anak bangsa," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)