Direktur Produk Hukum Ditjen Otda Kemendagri, Makmur Marbun. Foto: Dok Kemendagri
Direktur Produk Hukum Ditjen Otda Kemendagri, Makmur Marbun. Foto: Dok Kemendagri

Kemendagri Minta Produk Hukum Daerah Jawab Kebutuhan Lokal

Antara • 06 Oktober 2022 14:19
Jakarta: Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia. Rapat ini dilakukan untuk menyelaraskan produk hukum di Indonesia.
 
"Rakornas ini menjadi momentum menata kembali standar pembentukan peraturan yang ideal, khususnya terkait Bapemperda DPRD provinsi dan kabupaten/kota," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Akmal Malik, seperti dilansir Antara, Kamis, 6 Oktober 2022.
 
Akmal menyampaikan pentingnya melakukan penyelarasan produk hukum di Indonesia. Melalui rakornas bapemperda ini ia berharap produk hukum menjawab kebutuhan lokal di setiap daerah.

Pelaksanaan rakornas bertujuan membangun kolaborasi dengan mengajak partisipasi seluruh peserta melakukan penajaman dan penyelarasan pembentukan perda dengan peraturan perundang-undangan.
 
"Rakornas ini bisa menjadi proses dan awal melakukan kolaborasi, membangun solidaritas, dan mensinergikan pembentukan produk hukum daerah. Rakornas ini menjadi momentum menata kembali standar pembentukan peraturan yang ideal, khususnya terkait Bapemperda DPRD provinsi dan kabupaten/kota," ucap Akmal.
 
Direktur Produk Hukum Ditjen Otda Kemendagri, Makmur Marbun, menyampaikan tiga poin penting dalam rakornas ini. Pertama, terwujudnya kesamaan pemahaman fungsi bapemperda DPRD provinsi dan kabupaten/kota sebagai ujung tombak dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
 
Kedua, terwujudnya sinergisitas antara pembentukan peraturan perundang-undangan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
 
"Dan Ketiga, optimalisasi fungsi sekretariat DPRD sebagai unsur pendukung DPRD dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif," ucap Makmur Marbun.
 
Baca: Kemendagri: 4 Pemkab Papua Selatan Sepakati Hibah Anggaran 2022
 
Rakornas digelar di Grand Maleo Hotel Mamuju, Sulawesi Barat, Kamis, 6 Oktober 2022. Rakornas dihadiri ketua DPRD, sekretaris DPRD, dan ketua bapemperda se-Indonesia, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta sejumlah kementerian dari seluruh Indonesia.
 
Rakornas digelar sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan