Jakarta: Kubu Moeldoko buka suara terkait gugatan keabsahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Hasil Kongres Partai Demokrat pada 2020 yang digugurkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Mereka berdalih sudah mencabut gugatan itu sebelum dinyatakan gugur.
"Gugatan yang digugurkan PN Jakpus itu sesungguhnya adalah gugatan yang telah dicabut oleh para penggugat pada tanggal 16 April 2021," ujar juru bicara (jubir) kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, kepada Medcom.id, Kamis, 6 Mei 2021.
Rahmad mengatakan pencabutan gugatan dilakukan atas permintaan penggugat. Ada tiga penggugat yang menarik gugatan.
"Karena gugatan tersebut telah dicabut penggugat, wajar jika kemudian gugatan itu menjadi gugur," ucap Rahmad.
Rahmad tak menyebut tiga orang yang mencabut gugatan. Patut diduga ketiga penggugat tersebut, yakni Ketua DPC Demokrat Konawe Utara Jefri Prananda, Ketua DPC Demokrat Muna Barat Laode Abdul Gamal, dan Ketua DPC Demokrat Buton Utara Muliadin Salemba.
Ketiga orang itu kerap disebut DPP Partai Demokrat sebagai pihak yang dicatut sebagai penggugat. Mereka juga telah melaporkan pencatutan nama itu ke Polda Metro Jaya.
Baca: Gugatan Kubu Moeldoko Kandas
Majelis hakim PN Jakpus mengugurkan gugatan keabsahan AD/ART Hasil Kongres Partai Demokrat 2020 pada Selasa, 4 Mei 2021. Alasan majelis hakim menggugurkan perkara tersebut adalah pihak penggugat tidak pernah hadir di persidangan.
Sementara itu, pihak tergugat, yakni DPP Partai Demokrat terus hadir di persidangan. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan hakim mengandaskan perkara nomor 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst itu.
Jakarta: Kubu
Moeldoko buka suara terkait gugatan keabsahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Hasil Kongres
Partai Demokrat pada 2020 yang digugurkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Mereka berdalih sudah mencabut gugatan itu sebelum dinyatakan gugur.
"Gugatan yang digugurkan PN Jakpus itu sesungguhnya adalah gugatan yang telah dicabut oleh para penggugat pada tanggal 16 April 2021," ujar juru bicara (jubir) kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, kepada
Medcom.id, Kamis, 6 Mei 2021.
Rahmad mengatakan pencabutan gugatan dilakukan atas permintaan penggugat. Ada tiga penggugat yang menarik gugatan.
"Karena gugatan tersebut telah dicabut penggugat, wajar jika kemudian gugatan itu menjadi gugur," ucap Rahmad.
Rahmad tak menyebut tiga orang yang mencabut gugatan. Patut diduga ketiga penggugat tersebut, yakni Ketua DPC Demokrat Konawe Utara Jefri Prananda, Ketua DPC Demokrat Muna Barat Laode Abdul Gamal, dan Ketua DPC Demokrat Buton Utara Muliadin Salemba.
Ketiga orang itu kerap disebut DPP Partai Demokrat sebagai pihak yang dicatut sebagai penggugat. Mereka juga telah melaporkan pencatutan nama itu ke Polda Metro Jaya.
Baca: Gugatan Kubu Moeldoko Kandas
Majelis hakim PN Jakpus mengugurkan gugatan keabsahan AD/ART Hasil Kongres Partai Demokrat 2020 pada Selasa, 4 Mei 2021. Alasan majelis hakim menggugurkan perkara tersebut adalah pihak penggugat tidak pernah hadir di persidangan.
Sementara itu, pihak tergugat, yakni DPP Partai Demokrat terus hadir di persidangan. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan hakim mengandaskan perkara nomor 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)