Jakarta: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mempersempit akses guru menjadi pegawai negeri sipil. Seleksi penerimaan guru akan dibuka lebar lewat jalur pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Kemungkinan guru menjadi PNS itu kecil. Sehingga lowongan-lowongan untuk guru menjadi PNS kita batasi," ujar Pelaksana tugas (Plt) Deputi bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 29 Desember 2020.
Guru berstatus PPPK diperbolehkan melamar menjadi PNS walau akses dipersempit. Syaratnya, guru PPPK memenuhi persyaratan guru yang dicari. Mulai dari sisi usia hingga kualifikasi mumpuni.
Baca: Jokowi: Terima Kasih Guru
Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan seleksi guru tidak lagi lewat jalur CPNS karena banyak peserta yang lolos mengajukan pindah tugas. Hal ini membuat persoalan pemerataan tenaga pengajar tak kunjung selesai.
"Sudah 20 tahun kami berusaha menyelesaikan itu, tapi tidak selesai dengan sistem PNS. Jadi ke depan sistemnya diubah jadi PPPK," tutur Bima.
Jakarta: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (
PANRB) mempersempit akses guru menjadi pegawai negeri sipil. Seleksi penerimaan guru akan dibuka lebar lewat jalur pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Kemungkinan guru menjadi PNS itu kecil. Sehingga lowongan-lowongan untuk guru menjadi
PNS kita batasi," ujar Pelaksana tugas (Plt) Deputi bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 29 Desember 2020.
Guru berstatus PPPK diperbolehkan melamar menjadi
PNS walau akses dipersempit. Syaratnya, guru PPPK memenuhi persyaratan guru yang dicari. Mulai dari sisi usia hingga kualifikasi mumpuni.
Baca:
Jokowi: Terima Kasih Guru
Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan seleksi guru tidak lagi lewat jalur CPNS karena banyak peserta yang lolos mengajukan pindah tugas. Hal ini membuat persoalan pemerataan tenaga pengajar tak kunjung selesai.
"Sudah 20 tahun kami berusaha menyelesaikan itu, tapi tidak selesai dengan sistem PNS. Jadi ke depan sistemnya diubah jadi PPPK," tutur Bima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)