Jakarta: Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan kehadiran sistem keuangan dengan teknologi (fintech) berbasis syariah penting dalam pengembangan program ekonomi dan keuangan syariah. Hal itu menjadi sarana terwujudnya proses digitalisasi transaksi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
"Layanan (fintech) ini selain mengikuti prinsip syariah juga cukup kompetitif. Layanan pembayaran yang disediakan fintech syariah juga termasuk layanan dalam penyaluran zakat, wakaf, infak, dan sedekah," ujar Ma'ruf dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Maret 2021.
Ma'ruf mengapresiasi pelaku fintech yang telah menjangkau sistem transaksi usaha mikro kecil (UMK) berbasis syariah. Pemerintah akan mendukung melalui penyederhanaan dan mempercepat proses perizinan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca: Angka Stunting Bisa Ditekan dengan Pengetahuaan Ibu Hamil
Selain itu, pemerintah akan membina UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal sesuai standar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini untuk memacu pertumbuhan usaha dan peningkatan ketahanan ekonomi umat.
"Itu sengaja didesain untuk mendukung peningkatan kapasitas pelaku usaha mikro dan kecil agar menjadi pelaku usaha yang tangguh dan menjadi bagian dari rantai nilai industri halal global," tutur dia.
Mantan Ketua Umum MUI itu mendorong Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) dapat mengembangkan pusat inkubasi bisnis syariah berbasis digital. Dengan begitu pengusaha di berbagai tingkatan di daerah dapat bermunculan.
"Kolaborasi antara HPN, KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah), MES (Masyarakat Ekonomi Syariah), pemerintah daerah, serta asosiasi pengusaha perlu digalang untuk mendorong lahirnya pengusaha-pengusaha yang andal dalam berniaga," jelas dia.
Jakarta: Wakil Presiden (
Wapres)
Ma'ruf Amin mengatakan kehadiran sistem keuangan dengan teknologi (
fintech) berbasis syariah penting dalam pengembangan program ekonomi dan keuangan syariah. Hal itu menjadi sarana terwujudnya proses digitalisasi transaksi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
"Layanan (
fintech) ini selain mengikuti prinsip syariah juga cukup kompetitif. Layanan pembayaran yang disediakan
fintech syariah juga termasuk layanan dalam penyaluran zakat, wakaf, infak, dan sedekah," ujar Ma'ruf dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Maret 2021.
Ma'ruf mengapresiasi pelaku
fintech yang telah menjangkau sistem transaksi usaha mikro kecil (UMK) berbasis syariah. Pemerintah akan mendukung melalui penyederhanaan dan mempercepat proses perizinan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca:
Angka Stunting Bisa Ditekan dengan Pengetahuaan Ibu Hamil
Selain itu, pemerintah akan membina UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal sesuai standar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini untuk memacu pertumbuhan usaha dan peningkatan ketahanan ekonomi umat.
"Itu sengaja didesain untuk mendukung peningkatan kapasitas pelaku usaha mikro dan kecil agar menjadi pelaku usaha yang tangguh dan menjadi bagian dari rantai nilai industri halal global," tutur dia.
Mantan Ketua Umum MUI itu mendorong Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) dapat mengembangkan pusat inkubasi bisnis syariah berbasis digital. Dengan begitu pengusaha di berbagai tingkatan di daerah dapat bermunculan.
"Kolaborasi antara HPN, KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah), MES (Masyarakat Ekonomi Syariah), pemerintah daerah, serta asosiasi pengusaha perlu digalang untuk mendorong lahirnya pengusaha-pengusaha yang andal dalam berniaga," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)