medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo meminta KPK dan Polri tidak saling berkemelut satu sama lain. Presiden melarang proses kriminalisasi, namun Polri dinilai tidak mengindahkan atau durhaka terhadap larangan sang 'Ayah' yakni presiden dengan terus memproses pimpinan KPK yang menjadi terlapor hingga jadi tersangka.
"Anda lihat hanya beberapa jam tambahlah beberapa hari, tidak boleh ada kriminalisasi antara satu pihak ke pihak yang lain. Tiba-tiba muncul kasus Samad dan kasus Adnan Pandu Praja," kata Peneliti Senior LIPI Ikrar Nusa Bakti dalam Program Bincang Pagi Metro TV yang bertajuk 'Amputasi Lembaga Antikorupsi', Rabu, (18/2/2015).
Kendati polri membantah melakukan kriminalisasi, pihak polri mengaku hanya melakukan proses terhadap laporan masyarakat yang meminta keadilan. Akan tetapi Ikrar tidak bisa melepaskan proses ini, lantaran dugaan kasus Komjen Pol Budi Gunawan (BG) juga masih ditelisik KPK, meskipun PN Jakarta Selatan telah memutus bahwa penetapan tersangka BG tidak sah.
Hubungan kedua lembaga hukum ini, semakin keruh dan runyam. Tidak sejalan dengan kehendak sang 'Ayah'.
Ikrar menilai petinggi polri pantas untuk mendapatkan hukuman. "(Kabareskrim) Waseso bawahannya (Wakapolri) Badrodin. Badrodin bawahanya presiden. Dan kalau dia tidak menjalankan (perintah jangan kriminalisasi) harus diambil satu tindakan. Pertama peringatan 1 dan 2. Kalau sampai peringatan ke-3 tidak diindahkan, mau tidak mau diganti," tukas dia.
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo meminta KPK dan Polri tidak saling berkemelut satu sama lain. Presiden melarang proses kriminalisasi, namun Polri dinilai tidak mengindahkan atau durhaka terhadap larangan sang 'Ayah' yakni presiden dengan terus memproses pimpinan KPK yang menjadi terlapor hingga jadi tersangka.
"Anda lihat hanya beberapa jam tambahlah beberapa hari, tidak boleh ada kriminalisasi antara satu pihak ke pihak yang lain. Tiba-tiba muncul kasus Samad dan kasus Adnan Pandu Praja," kata Peneliti Senior LIPI Ikrar Nusa Bakti dalam Program Bincang Pagi Metro TV yang bertajuk 'Amputasi Lembaga Antikorupsi', Rabu, (18/2/2015).
Kendati polri membantah melakukan kriminalisasi, pihak polri mengaku hanya melakukan proses terhadap laporan masyarakat yang meminta keadilan. Akan tetapi Ikrar tidak bisa melepaskan proses ini, lantaran dugaan kasus Komjen Pol Budi Gunawan (BG) juga masih ditelisik KPK, meskipun PN Jakarta Selatan telah memutus bahwa penetapan tersangka BG tidak sah.
Hubungan kedua lembaga hukum ini, semakin keruh dan runyam. Tidak sejalan dengan kehendak sang 'Ayah'.
Ikrar menilai petinggi polri pantas untuk mendapatkan hukuman. "(Kabareskrim) Waseso bawahannya (Wakapolri) Badrodin. Badrodin bawahanya presiden. Dan kalau dia tidak menjalankan (perintah jangan kriminalisasi) harus diambil satu tindakan. Pertama peringatan 1 dan 2. Kalau sampai peringatan ke-3 tidak diindahkan, mau tidak mau diganti," tukas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)