Ketua MPR Zulkifli Hasan bersalaman dengan Presiden Jokowi. Foto: ANT/WIDODO S. JUSUF.
Ketua MPR Zulkifli Hasan bersalaman dengan Presiden Jokowi. Foto: ANT/WIDODO S. JUSUF.

Ketua MPR: Jangan Desak Jokowi Terbitkan Perppu Calon Tunggal

Hilman Mattauch • 05 Agustus 2015 10:01
medcom.id, Jakarta: Ketua MPR-RI Zulkifli Hasan meminta segelintir pihak tidak terus-terusan mendesak Presiden Jokowi untuk segera mengeluarkan Perppu terkait ditundanya Pilkada di tujuh daerah di Indonesia. Menurutnya, tidak ada alasan genting dan mendesak bagi presiden untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
 
Justru Zulkifli menilai undang-undang Pilkada yang seharusnya disempurnakan. Perlunya, agar presiden tidak memikul tanggung jawab besar dalam kondisi seperti ini.
 
"Seharusnya, undang-undang pilkadanyalah yang harus disempurnakan agar presiden tidak lagi memikul tanggung jawab yang besar dengan mengeluarkan perppu, jika terjadi permasalahan dalam pelaksanaan Pilkada serentak seperti yang terjadi saat ini," kata Zulkifli di Jakarta, Rabu (5/8/2015).

Ketua Umum PAN itu menyebut bentuk penyempurnaan bisa dilakukan dengan revisi undang-undang Pilkada. Revisi bisa dilakukan setelah perhelatan Pilkada serentak 2015 selesai.
 
Oleh karenanya, Zulkifli meminta semua pihak menerima hasil keputusan KPU soal penundaan Pilkada serentak di tujuh daerah. Langkah tersebut juga diambil oleh PAN dan beberapa partai politik lainnya yang gagal ikut pilkada di Kota Surabaya, Jawa Timur.
 
Seperti diketahui, KPU telah resmi menunda pelaksanaan Pilkada di tujuh daerah, hingga 2017. Penyebabnya, hanya ada satu pasangan calon di tujuh daerah yang mendaftar untuk ikut pilkada serentak, 9 Desember nanti.
 
Adapun tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah. Yaitu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat; Kabupaten Blitar, Pacitan dan Kota Surabaya, Jawa Timur; Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat; Kota Samarinda, Kalimantan Timur; dan Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>