medcom.id, Jakarta: Calon Kapolri Komjen Badrodin Haiti akhirnya akan diuji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) hari ini. Setelah sehari sebelumnya ia dikunjungi Komisi III DPR RI sebagai rangkaian proses uji kepatutan dan kelayakan.
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin memastikan, uji kelayakan dan kepaturan Komjen Budi akan berjalan mulai pukul 10.00 WIB hari ini, Kamis (16/4/2015). Setelah itu Komisi III langsung akan melakukan pleno untuk memutuskan dan mengirimkan surat ke pimpinan.
"Memang ada permintaan dipercepat, karena jangan sampai berlama-lama Polri tanpa kepala," kata Aziz di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 15 April.
Badrodin akan memaparkan visi misinya sebagai calon Kapolri. Meski jadi Tribrata I, Komjen Badrodin tak akan menjabat selama 2 tahun. Pasalnya, masa purna bhakti Badrodin bakal hadir sekitar 15 bulan mendatang.
Badrodin Haiti yang menjadi pengganti komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri memang sempat melalui jalur berliku. Berbeda dengan surat usulan Komjen Budi yang diproses dewan tk lebih dari satu minggu sejak diparipurnakan, surat usulan Komjen Badrodin diproses hampir satu masa sidang lamanya.
Surat pengusulan Badrodin sempat ditolak diproses dewan dengan alasan, Presiden tak memberi penjelasan mengapa membatalkan nama BG. Bahkan Presiden Joko Widodo menyempatkan diri untuk datang ke DPR dan memberi penjelasan. Kepada pimpinan DPR, fraksi serta Komisi III.
Setelah usulan diterima untuk diproses, Komisi III juga bekerja ekstra hati-hati. Tak hanya memanggil pakar hukum, mereka juga memanggil PPATK dan KPK untuk meminta masukan soal nama Badrodin. Kompolnas pun tak luput ditanyai dewan.
Akhirnya jalan berbatu Badrodin menjadi Kapolri ditentukan hari ini. Jika proses ujiannya mulus, paripurna dapat segera memutuskan Badrodin bakal diterima sebagai Kapolri oleh DPR.
Bukan apa-apa. Jika tak segera diputuskan oleh DPR hingga 20 April mendatang, DPR dianggap setuju dengan usulan Presiden Jokowi soal Kapolri. Sesuai dengan UU nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia pasal 11 ayat 4, jika DPR tidak memutuskan 20 hari setelah surat diterima dan dibacakan di Paripurna, maka dewan dianggap setuju.
Pertanyaan berikutnya, apakah Budi Gunawan akan mengisi posisi wakapolri yang ditinggalkan Badrodin Haiti?
Cek Berita dan Artikel yang lain di