Menkumham Yasonna Laoly. Foto: MI
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: MI

Pengamat: Jika PTUN Menangkan Kubu Ical, Catatan Kinerja Yasonna Buruk

Renatha Swasty • 03 April 2015 09:45
medcom.id, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tata usaha Negara DKI Jakarta memutuskan menunda Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait pengesahan kepengurusan Golkar versi Agung Laksono. Keputusan ini diduga karena hakim menemukan sejumlah kejanggalan. Bila kejanggalan Hakim terbukti dalam persidangan lanjutan, Yasonna tentu perlu berhati-hati.
 
Hal ini disampaikan Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Pangi Syarwi Chaniago pada Metrotvnews.com, Jumat (3/4/2015).
 
"Kalau nanti hakim PTUN memenangkan kubu ARB. Ini menjadi catatan buruk kinerja Yasonna Laoly, Menkumham tak profesional dan terlalu terjun dalam ke jurang wilayah politik, ini sangat berbahaya terhadap profesionalitas dan independen institusi Kemenkumham," pungkas pria yang kerap disapa Papang itu.

Apalagi lanjut peneliti politik Indostrategi itu, Yasonna sempat mendapat sinyal peringatan dari PTUN, pada kasus PPP, saat itu putusan Yasonna soal kepengurusan PPP dimentahkan oleh hakim PTUN. Hakim menggugurkan putusan Yasonna yang menganggap kubu Romahurmuziy sebagai pengurus PPP yang sah.
 
"Namun peluang kubu Agung menang di PTUN masih terbuka lebar, jadi masih fifty fifty kemungkinan kedua kubu untuk menang di PTUN. Namun kalau kubu ARB menang di PTUN maka posisi Yasoly bisa terancam karena telah menjadi sumber kisruh bukan bagian menyelesaikan konflik partai," tambah dia.
 
Tentu, bila ini terjadi Papang melanjutkan kepercayaan Menkumham bisa terganggu. "Publik tak empati sebab Menkumham tak menegakkan keadilan namun lebih mendahulukan kepentingan partai dan kekuasaan semata," pungkas dia.
 
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara menunda pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Menteri Menkumham Yasonna Laoly yang mengakui kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Putusan sela ini dibacakan pada Rabu (1/4) dan berlaku hingga putusan final keluar.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan