Jakarta: Komisi Pemilih Umum (KPU) berupaya mengatasi persoalan data ganda pemilih di dalam negeri dan di luar negeri pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Persoalan tersebut kerap terjadi pada pesta demokrasi sebelumnya.
"Untuk itu mengapa mulai dari pengaturannya kita buat satu jadi peraturan KPU (PKPU) pemuktahiran data pemilih dalam negeri dan luar negeri menjadi satu," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz dalam uji publik rancangan PKPU tentang pemuktahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan umum, secara virtual, Rabu, 6 April 2022
Baca: Lika Liku Menuju Pemilu 2024
Viryan mengatakan sinkroniasi pemuktahiran data pemilih dalam negeri dan luar negeri mencegah pemilih yang terdaftar dua kali. Sehingga, dalam sistem data informasi terpilih (sidalih) hanya terdaftar satu nama.
Lebih lanjut, Viryan menyampaikan pihaknya bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) tengah merampungkan sistem pemuktahiran data berkelanjutan dan dalam waktu dekat akan rampung. Warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri dapat melakukan verifikasi datanya melalui sistem tersebut.
"Kita mendorong warga negara kita yang dokumenya hilang, yang bermasalah, mau pula mengurus administrasi kewarganegaraanya," kata dia.
Jakarta: Komisi Pemilih Umum (KPU) berupaya mengatasi persoalan data ganda pemilih di dalam negeri dan di luar negeri pada Pemilihan Umum
(Pemilu) 2024. Persoalan tersebut kerap terjadi pada pesta demokrasi sebelumnya.
"Untuk itu mengapa mulai dari pengaturannya kita buat satu jadi peraturan KPU (PKPU) pemuktahiran data pemilih dalam negeri dan luar negeri menjadi satu," ujar Komisioner
KPU Viryan Aziz dalam uji publik rancangan PKPU tentang pemuktahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan umum, secara virtual, Rabu, 6 April 2022
Baca:
Lika Liku Menuju Pemilu 2024
Viryan mengatakan sinkroniasi pemuktahiran data pemilih dalam negeri dan luar negeri mencegah pemilih yang terdaftar dua kali. Sehingga, dalam sistem data informasi terpilih (sidalih) hanya terdaftar satu nama.
Lebih lanjut, Viryan menyampaikan pihaknya bersama Kementerian Luar Negeri (
Kemenlu) tengah merampungkan sistem pemuktahiran data berkelanjutan dan dalam waktu dekat akan rampung. Warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri dapat melakukan verifikasi datanya melalui sistem tersebut.
"Kita mendorong warga negara kita yang dokumenya hilang, yang bermasalah, mau pula mengurus administrasi kewarganegaraanya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)