Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta bantuan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memfasilitasi pemilihan umum (pemilu) di luar negeri. Bantuan Kemenlu dibutuhkan utamanya terkait logistik.
“Sehingga membutuhkan proses produksi dan distribusi logistik pemilu di luar negeri lebih awal,” tutur anggota KPU, Yulianto Sudrajat, kepada Media Indonesia, Kamis, 19 Mei 2022.
KPU menyiapkan metode pelaksanaan pemilu di luar negeri melalui pos. Yulianto mengatakan tak ingin kecolongan seperti Pemilu 2019, khususnya mengenai permasalahan distribusi, inventarisasi, dan pelaporan logistik dan arsip pemilu di luar negeri.
Baca: KPU Masih Pakai Kotak Suara Kardus pada Pemilu 2024
“Karena tidak adanya pegawai Sekretariat Jenderal KPU di kantor Perwakilan RI di luar negeri. Ini menjadi catatan atas audit BPK,” kata Yulianto.
KPU membutuhkan dukungan Kementerian Luar Negeri memfasilitasi penempatan pegawai Sekretariat Jenderal KPU. Pegawai bakal setingkat Atase dan ditempatkan di Kantor Perwakilan RI di luar negeri.
“Kehadiran perwakilan KPU dibutuhkan selama masa tahapan pemilu,” kata Yulianto.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) meminta bantuan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memfasilitasi pemilihan umum (pemilu) di luar negeri. Bantuan Kemenlu dibutuhkan utamanya terkait logistik.
“Sehingga membutuhkan proses produksi dan distribusi logistik pemilu di luar negeri lebih awal,” tutur anggota KPU, Yulianto Sudrajat, kepada
Media Indonesia, Kamis, 19 Mei 2022.
KPU menyiapkan metode pelaksanaan pemilu di luar negeri melalui pos. Yulianto mengatakan tak ingin kecolongan seperti
Pemilu 2019, khususnya mengenai permasalahan distribusi, inventarisasi, dan pelaporan logistik dan arsip pemilu di luar negeri.
Baca:
KPU Masih Pakai Kotak Suara Kardus pada Pemilu 2024
“Karena tidak adanya pegawai Sekretariat Jenderal KPU di kantor Perwakilan RI di luar negeri. Ini menjadi catatan atas audit BPK,” kata Yulianto.
KPU membutuhkan dukungan
Kementerian Luar Negeri memfasilitasi penempatan pegawai Sekretariat Jenderal KPU. Pegawai bakal setingkat Atase dan ditempatkan di Kantor Perwakilan RI di luar negeri.
“Kehadiran perwakilan KPU dibutuhkan selama masa tahapan pemilu,” kata Yulianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)