Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

KPU Dinilai Perlu Segera Menetapkan PKPU Pemilu 2024

Fachri Audhia Hafiez • 02 Juni 2022 14:45
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai perlu segera menetapkan peraturan KPU (PKPU) terkait tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Terlebih, tahapan Pemilu 2024 semakin dekat.
 
"Tentu disayangkan ya PKPU belum ditetapkan sampai saat ini. Sebetulnya pihak yang berwenang untuk menetapkan PKPU tahapan adalah KPU. Sehingga, kalau KPU merasa PKPU sudah pas ya bisa ditetapkan saja," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati kepada Medcom.id, Kamis, 2 Juni 2022.
 
KPU masih memerlukan konsultasi terkait PKPU ke DPR. Namun, rapat KPU dengan DPR untuk membicarakan tahapan pemilu kerap tertunda.

Baca: Antisipasi Putaran Kedua Pilpres, KPU Alokasikan Rp14 Triliun
 
Khoirunnisa menilai belum ditetapkannya PKPU lantaran KPU mencoba mengakomodasi pemerintah dan DPR melalui forum. Padahal, kata dia, KPU bisa segera menetapkan karena sebagai pihak yang paham dengan situasi terkait penyelenggaraan pemilu.
 
"Sebetulnya yang lebih paham teknis di lapangan adalah KPU. Konsultasi untuk sebuah PKPU memang wajib dilakukan, tapi KPU lembaga yang punya kewenangan untuk menetapkannya," ujar dia.
 
Rapat konsultasi penyelenggaraan Pemilu 2024 sejatinya digelar Senin, 30 Mei 2022., namun batal. Komisi II DPR menyebut KPU masih sibuk sowan dan berkonsultasi dengan sejumlah lembaga.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan