Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua berpeluang turut serta dalam Pemilu 2024. Tiga Provinsi baru Papua bisa ikut serta dalam pesta demokrasi 2024 jika RUU DOB Papua disahkan menjadi undang-undang dalam waktu dekat .
Sejauh ini, DPR telah menerima surat presiden (surpres) dan akan segera dibahas bersama pemerintah. Komisioner KPU Idham Holik merujuk Pasal 105 Ayat 3 UU No 23 Tahun 2014, berbunyi pengisian anggota DPR provinsi tidak dilakukan bagi daerah yang dibentuk 12 bulan sebelum pemilihan umum.
"Artinya, apabila UU DOB disahkan pada tahun ini, maka itu bisa dilakukan pemilu," ujar Idham saat dikonfirmasi, Rabu, 25 Mei 2022.
Baca: Masyarakat Papua Diminta Menerima Pembahasan 3 RUU DOB
Kemudian, berkaitan dengan daerah pemilihan pemilu anggota DPRD provinsi diatur dalam UU dan lampiran pemilu. Khususnya, lampiran 4 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
“Artinya, kalau nanti ada pemilu, sesuai dengan Pasal 105 Ayat 3, maka lampiran 4 UU Pemilu No 7 tahun 2017 itu harus disesuaikan,” papar dia.
Terkait bakal ada atau tidaknya penyesuaian anggaran dan UU Pemilu karena adanya DOB, Idham menuturkan hal itu akan dibicarakan lebih lanjut. Yaitu, saat kebijakan hukum terbaru akibat dari DOB disahkan.
Lalu, merujuk Pasal 188 Ayat 1 dan 2 Huruf A UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi paling sedikit tiga kursi. Serta paling banyak 12 kursi.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) menyebut Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua berpeluang turut serta dalam Pemilu 2024. Tiga Provinsi baru Papua bisa ikut serta dalam pesta demokrasi 2024 jika
RUU DOB Papua disahkan menjadi undang-undang dalam waktu dekat .
Sejauh ini, DPR telah menerima surat presiden (surpres) dan akan segera dibahas bersama pemerintah. Komisioner KPU Idham Holik merujuk Pasal 105 Ayat 3 UU No 23 Tahun 2014, berbunyi pengisian anggota
DPR provinsi tidak dilakukan bagi daerah yang dibentuk 12 bulan sebelum pemilihan umum.
"Artinya, apabila UU DOB disahkan pada tahun ini, maka itu bisa dilakukan pemilu," ujar Idham saat dikonfirmasi, Rabu, 25 Mei 2022.
Baca:
Masyarakat Papua Diminta Menerima Pembahasan 3 RUU DOB
Kemudian, berkaitan dengan daerah pemilihan pemilu anggota DPRD provinsi diatur dalam UU dan lampiran pemilu. Khususnya, lampiran 4 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
“Artinya, kalau nanti ada pemilu, sesuai dengan Pasal 105 Ayat 3, maka lampiran 4 UU Pemilu No 7 tahun 2017 itu harus disesuaikan,” papar dia.
Terkait bakal ada atau tidaknya penyesuaian anggaran dan UU Pemilu karena adanya DOB, Idham menuturkan hal itu akan dibicarakan lebih lanjut. Yaitu, saat kebijakan hukum terbaru akibat dari DOB disahkan.
Lalu, merujuk Pasal 188 Ayat 1 dan 2 Huruf A UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi paling sedikit tiga kursi. Serta paling banyak 12 kursi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEV)