Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. Foto: Medcom
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. Foto: Medcom

TPKS Kelak Harus Mampu Antisipasi Hambatan Proses Hukum Kekerasan Seksual

Media Indonesia.com • 05 Februari 2022 20:14
Jakarta: Sejumlah kendala dalam proses hukum tindak kekerasan seksual harus menjadi masukan untuk dikaji dan dirumuskan dalam proses legislasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Sosialisasi penting dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait tindak kekerasan seksual.
 
"Semua pihak berharap hadirnya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dapat menjawab kebutuhan dan kepentingan korban tindak kekerasan seksual yang semakin meningkat dan dengan modus yang beragam," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat (Rerie) dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 5 Februari 2022.
 
Rerie mengungkap sejumlah potensi hambatan pada proses hukum dalam penanganan kasus tindak kekerasan seksual sangat beragam.  Mulai dari relasi kuasa antara pelaku dan korban, hingga pemahaman yang tidak memadai dari para korban terkait tindak kekerasan seksual yang terjadi.

Ia menerangkan sejumlah kasus dugaan tindak kekerasan seksual yang terkuak memperlihatkan hambatan diduga pelakunya adalah atasan, pengajar, paman atau ayah dari korban. Bahkan, Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menuturkan karena terduga pelaku memiliki kekuasaan yang cukup besar bisa mengerahkan massa untuk menggagalkan proses hukum yang sedang berjalan.
 
Baca: Komnas Perempuan Susun DIM RUU TPKS
 
Di sisi lain, jelas Rerie, pemahaman masyarakat terkait tindak kekerasan seksual masih terbilang rendah. Yang memprihatinkan, di ruang publik malah diwarnai beredarnya informasi yang salah tentang tindak kekerasan seksual.
 
Seorang publik figur, lewat media sosialnya menyarankan tindakan yang dikategorikan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak perlu dilaporkan. Meski kini publik figur itu telah meminta maaf kepada publik atas saran tersebut.
 
Rerie menekankan sejumlah peristiwa terkait tindak kekerasan yang terjadi harus mampu diatasi oleh produk Undang-Undang TPKS yang sedang digodok. Selain persiapan perangkat hukum yang menyeluruh, para pemangku kepentingan juga berkewajiban meningkatkan pemahaman masyarakat lewat berbagai bentuk sosialisasi yang mudah dipahami.
 
"Agar lahirnya UU TPKS kelak diimbangi dengan pemahaman yang benar terkait berbagai tindak kekerasan seksual yang terjadi di tengah masyarakat," tegas Rerie.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan