Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menggandeng serikat buruh dalam merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Langkah itu diapresiasi.
"Pertemuan-pertemuan dialog seperti ini di mana Menaker mengambil peran sebagai tupoksinya. Kami harapkan akan ada keberlanjutan," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) Said Iqbal di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta Selatan, Rabu, 16 Maret 2022.
Said mengatakan langkah melibatkan buruh menunjukkan Kemenaker tak antikritik. Khususnya dalam menanggapi polemik Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Beleid tersebut tengah dalam proses revisi. Menurut Said, aturan tersebut dijamin diperbarui oleh Kemenaker sebagai bentuk penyempurnaan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Baca: Menaker Tegaskan Klaim JHT Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun
"Turut menyempurnakan isi atau substansi, terkait pekerja kontrak atau PKWT dan pekerja bukan penerima upah yang masuk dalam aturan Permenaker. Revisi ini sudah peningkatan," ujar Said.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Ghani mengatakan serikat buruh sejatinya tidak tertutup untuk membuka ruang dialog dengan Kemenaker. Pertemuan dengan Ida Fauziyah itu juga dipastikan bakal disosialisasikan.
"Itu sebagai sinyal positif bagi kami buruh, akan kami sosialisasi ke bawah," ucap Andi.
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menuai polemik dari berbagai pihak. Dalam menyelesaikan polemik itu, Kemenaker memastikan aturan yang berlaku saat ini adalah Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Artinya, klaim manfaat pencairan JHT tetap merujuk pada aturan itu. Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 akan berlaku sebelum diterbitkannya aturan teranyar pada Mei 2022.
Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (
Menaker) Ida Fauziyah menggandeng serikat buruh dalam merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Langkah itu diapresiasi.
"Pertemuan-pertemuan dialog seperti ini di mana Menaker mengambil peran sebagai tupoksinya. Kami harapkan akan ada keberlanjutan," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) Said Iqbal di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta Selatan, Rabu, 16 Maret 2022.
Said mengatakan langkah melibatkan buruh menunjukkan Kemenaker tak antikritik. Khususnya dalam menanggapi polemik Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Beleid tersebut tengah dalam proses revisi. Menurut Said, aturan tersebut dijamin diperbarui oleh Kemenaker sebagai bentuk penyempurnaan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Baca:
Menaker Tegaskan Klaim JHT Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun
"Turut menyempurnakan isi atau substansi, terkait pekerja kontrak atau PKWT dan pekerja bukan penerima upah yang masuk dalam aturan Permenaker. Revisi ini sudah peningkatan," ujar Said.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Ghani mengatakan serikat buruh sejatinya tidak tertutup untuk membuka ruang dialog dengan Kemenaker. Pertemuan dengan Ida Fauziyah itu juga dipastikan bakal disosialisasikan.
"Itu sebagai sinyal positif bagi kami buruh, akan kami sosialisasi ke bawah," ucap Andi.
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menuai polemik dari berbagai pihak. Dalam menyelesaikan polemik itu, Kemenaker memastikan aturan yang berlaku saat ini adalah Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Artinya, klaim manfaat pencairan JHT tetap merujuk pada aturan itu. Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 akan berlaku sebelum diterbitkannya aturan teranyar pada Mei 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)