Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin, 23 Maret 2020. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin, 23 Maret 2020. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Presiden Resmi Bubarkan 18 Badan

Nur Azizah • 20 Juli 2020 22:02
Jakarta: Presiden Joko Widodo resmi membubarkan 18 komite/badan. Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 219 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
 
Pasal 19 ayat 1 aturan yang diteken Jokowi, Senin, 20 Juli 2020, itu mengatakan dengan membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, 18 lembaga dibubarkan. Lembaga yang digusur mencakup beragam bidang.
 
Berikut lembaga yang dibubarkan Jokowi: 
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 26 Tahun 2010; 
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2011;
3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 32 Tahun 2011;
4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 86 Tahun 2011;
5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 73 Tahun 2012;
6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 90 Tahun 2016;
7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 74 Tahun 2017;
8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017;
9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bungan kepada PDAM dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2019;
10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 1991; 
11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 104 Tahun 1999 yang mengalami beberapa perubahan dan terakhir dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 16 Tahun 2002;
12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 166 Tahun 1999 dan diatur kembali di Keppres Nomor 133 Tahun 2000;
13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres  Nomor 177 Tahun 1999 dan terakhir diatur dalam Keppres Nomor 53 Tahun 2003;
14. Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 80 Tahun 2000;
15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 54 Tahun 2002 dan diubah Keppres Nomor 24 tahun 2005;
16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 3 tahun 2006 dan terakhir diatur Keppres Nomor 28 Tahun 2010;
17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 22 Tahun 2006;
18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 37 Tahun 2014. 

Jokowi sempat mengatakan semakin sedikit lembaga, semakin gesit bekerja. Beberapa lembaga yang dipangkas memiliki kemiripan dengan kementerian.
 
"Semakin ramping organisasi ya cost-nya kan semakin bisa kita kendalikan anggaran, biaya. Kalau pun bisa kembalikan ke menteri, kementerian, ke dirjen (direktorat jenderal), direktorat, direktur, kenapa kita harus pakai badan dan komisi-komisi itu lagi," kata Jokowi beberapa waktu lalu.
 
Baca: Pemerintah Diminta Buka 18 Lembaga Potensial Dibubarkan
 
Mantan Gubernur DKI Jakarta ingin organisasi yang sederhana. Ia meyakini kebijakan ini akan berdampak baik pada jalannya organisasi.
 
"Saya ingin kapal itu sesimpel mungkin sehingga bergeraknya menjadi cepat. Organisasi ke depan kira-kira seperti itu. Bolak-balik kan saya sampaikan, negara cepat bisa mengalahkan negara yang lambat. Bukan negara gede mengalahkan negara yang kecil," ungkap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan