Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 akan diakomodasi dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
Syarat usia minimal calon kepala daerah akan dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pelantikan.
Hal ini menutup kemungkinan bagi Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi, untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) jika usianya belum memenuhi syarat pada saat penetapan pasangan calon. Kaesang digadang maju di Pilgub Jawa Tengah dan masih berusia 29 tahun saat jadwal penetapan calon.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa pemenuhan usia minimal calon kepala daerah akan dihitung sejak penetapan pasangan calon.
"Pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon," tegas Afifuddin saat konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 23 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Afif menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan revisi terhadap Pasal 15 dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 untuk menyesuaikan dengan putusan MK.
Selain itu, formulir pernyataan calon dalam lampiran PKPU juga akan diubah untuk mencerminkan ketentuan baru ini.
KPU pusat juga akan mengirimkan surat edaran kepada seluruh jajaran KPU di daerah untuk memastikan bahwa proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah mengikuti aturan baru sesuai putusan MK. Pengumuman pendaftaran pasangan calon akan berlangsung pada 24-26 Agustus 2024.
"Kita semua memastikan bahwa KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dalam memedomani peraturan pendaftaran calon kepada daerah yang akan dimulai 27-29 Agustus," ujar Afif.
Polemik mengenai syarat usia calon kepala daerah ini mencuat setelah Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengubah aturan teknis dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020.
MA menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan calon terpilih, bukan saat penetapan pasangan calon. Perubahan ini sempat memicu ketidakpastian hukum terkait kapan syarat usia minimal harus dipenuhi.
Namun, Mahkamah Konstitusi kemudian mengambil alih persoalan ini setelah mahasiswa bernama Fahrur Rozi dan Anthony Lee menggugat pasal 7 ayat (2) huruf e dalam UU 10/2016 tentang Pilkada.
Mereka meminta agar syarat usia minimal dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan pelantikan, demi kepastian hukum.
MK mengabulkan gugatan tersebut dan memutuskan bahwa syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon.
Peluang bagi tokoh muda seperti Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilgub menjadi tertutup jika usianya belum mencapai batas minimal pada saat penetapan calon.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 akan diakomodasi dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
Syarat usia minimal calon kepala daerah akan dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pelantikan.
Hal ini menutup kemungkinan bagi
Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi, untuk maju dalam
Pemilihan Gubernur (Pilgub) jika usianya belum memenuhi syarat pada saat penetapan pasangan calon. Kaesang digadang maju di Pilgub Jawa Tengah dan masih berusia 29 tahun saat jadwal penetapan calon.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa pemenuhan usia minimal calon kepala daerah akan dihitung sejak penetapan pasangan calon.
"Pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon," tegas Afifuddin saat konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 23 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Afif menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan revisi terhadap Pasal 15 dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 untuk menyesuaikan dengan putusan MK.
Selain itu, formulir pernyataan calon dalam lampiran PKPU juga akan diubah untuk mencerminkan ketentuan baru ini.
KPU pusat juga akan mengirimkan surat edaran kepada seluruh jajaran KPU di daerah untuk memastikan bahwa proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah mengikuti aturan baru sesuai putusan MK. Pengumuman pendaftaran pasangan calon akan berlangsung pada 24-26 Agustus 2024.
"Kita semua memastikan bahwa KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dalam memedomani peraturan pendaftaran calon kepada daerah yang akan dimulai 27-29 Agustus," ujar Afif.
Polemik mengenai syarat usia calon kepala daerah ini mencuat setelah Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengubah aturan teknis dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020.
MA menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan calon terpilih, bukan saat penetapan pasangan calon. Perubahan ini sempat memicu ketidakpastian hukum terkait kapan syarat usia minimal harus dipenuhi.
Namun, Mahkamah Konstitusi kemudian mengambil alih persoalan ini setelah mahasiswa bernama Fahrur Rozi dan Anthony Lee menggugat pasal 7 ayat (2) huruf e dalam UU 10/2016 tentang Pilkada.
Mereka meminta agar syarat usia minimal dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan pelantikan, demi kepastian hukum.
MK mengabulkan gugatan tersebut dan memutuskan bahwa syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon.
Peluang bagi tokoh muda seperti Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilgub menjadi tertutup jika usianya belum mencapai batas minimal pada saat penetapan calon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)