Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Medcom.id/Githa Farahdina
Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Medcom.id/Githa Farahdina

UU KIA Larang Perusahaan Pecat Ibu Cuti Melahirkan dan Wajib Bayar Upah Penuh

Fachri Audhia Hafiez • 04 Juni 2024 15:01
Jakarta: Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) mengatur hak yang dapat diperoleh ibu pekerja yang sedang cuti melahirkan. Salah satunya, pelarangan pemberi kerja atau perusahaan memecat.
 
"Bahwa ibu yang bekerja yang menggunakan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024.
 
Aturan tersebut ditegaskan pada Pasal 5 ayat 1. Disebutkan pasal tersebut, seorang ibu yang sedang cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
 
Baca: Asyik! UU KIA Atur Ibu Melahirkan Bisa Cuti Hingga 3 Bulan

Pada Pasal 5 ayat 2 juga ditegaskan bahwa ibu yang sedang cuti melahirkan berhak mendapatkan upah secara penuh. Yakni, untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat.

Kemudian, diberikan 75 persen dari upah untuk cuti bulan kelima dan bulan keenam. Untuk diketahui, selain pemberian cuti 3 bulan pertama, RUU KIA juga mengatur pemberian hak cuti bagi ibu melahirkan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus.
 
Berikutnya, Pasal 5 ayat 3 ditegaskan bahwa pemerintah bakal beri bantuan hukum. Apabila ibu yang sedang cuti melahirkan dipecat serta tak dibayar upahnya.
 
"Dalam hal Ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 5 ayat 3.
 
DPR mengesahkan RUU KIA menjadi UU pada pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. RUU tersebut sejatinya sudah dinyatakan bakal dibawa ke rapat paripurna pada 25 Maret 2024.
 
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU KIA pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024.
 
Sebanyak sembilan fraksi di DPR kompak menyetujui hasil pembahasan RUU KIA. Sementara, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan sejumlah catatan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan