Politisi Trimedya Panjaitan yang mewakili pemohon dari PDI Perjuangan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang uji materi UU No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (MD3) dengan agenda perbaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK). (Antara/W
Politisi Trimedya Panjaitan yang mewakili pemohon dari PDI Perjuangan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang uji materi UU No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (MD3) dengan agenda perbaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK). (Antara/W

PDIP: Putusan MK Kemunduran Proses Hukum Untuk Dewan

Surya Perkasa • 23 September 2015 21:27
medcom.id, Jakarta: Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan pemeriksaan anggota DPR kembali disetujui oleh presiden dikritik. Putusan ini justru dinilai sebagai kemunduran bagi proses hukum.
 
"Aturan kembali ke yang lama. Itu yang pertama. Ini akan memperlambat proses penegakan hukum ke depannya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan ketika dihubungi, Rabu (23/9/2015).
 
Untuk mengatasi masalah ini, Trimedya mendorong presiden menyerahkan seluruh proses hukum ke penegak hukum. Presiden diharapkan membuat komitmen untuk mengizinkan pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum.

"Diizinkan saja. Tak perlu khawatir. Percayakan kepada KPK, Kepolisian, Kejaksaan," kata dia.
 
Pada Selasa 22 September kemarin, MK memutuskan penegak hukum harus mendapatkan izin presiden jika ingin memeriksa anggota DPR, MPR, dan DPD.
 
Hakim Konstitusi menyatakan frasa persetujuan tertulis pada Pasal 245 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai persetujuan presiden.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan