Jakarta: Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa memastikan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak cacat substansi. Upaya revisi yang diajukan pemerintah dilakukan demi menyempurnakan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam perundang-undangan tersebut.
"UU IKN tidak cacat. Sebenarnya UU ini juga sudah jalan tetapi memang ada hal yang harus disempurnakan," ujar Suharso di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 1 Desember 2022.
Salah satu hal yang harus disempurnakan adalah status dari Badan Otorita IKN. Pada UU tersebut, status Badan Otorita masih belum jelas apakah sebagai daerah otonomi atau kementerian/lembaga.
Selain itu, status korporasi yang berperan sebagai master developer di Nusantara juga harus dijelaskan secara detil. "Itu yang ingin kita pertajam. Daripada nanti dituangkan dalam peraturan pemerintah, peraturan presiden, kita usulkan untuk dinaikkan saja, diadopsi di UU," jelasnya.
Ia juga membantah jika pemerintah bersama DPR terlalu tergesa-gesa dalam menyusun UU IKN hingga akhirnya harus direvisi. Padahal UU IKN usianya masih belum setahun.
"Kemarin bukan kita tergesa-gesa. Kita hanya ingin tidak ada perdebatan ke depannya. Lalu jaminan kelanjutan dari IKN itu. Itu yang harus ada dalam UU," ungkap dia.
Jakarta: Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (
Bappenas) Suharso Monoarfa memastikan Undang-Undang
Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak cacat substansi. Upaya revisi yang diajukan pemerintah dilakukan demi menyempurnakan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam perundang-undangan tersebut.
"
UU IKN tidak cacat. Sebenarnya UU ini juga sudah jalan tetapi memang ada hal yang harus disempurnakan," ujar Suharso di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 1 Desember 2022.
Salah satu hal yang harus disempurnakan adalah status dari Badan Otorita
IKN. Pada UU tersebut, status Badan Otorita masih belum jelas apakah sebagai daerah otonomi atau kementerian/lembaga.
Selain itu, status korporasi yang berperan sebagai
master developer di Nusantara juga harus dijelaskan secara detil. "Itu yang ingin kita pertajam. Daripada nanti dituangkan dalam peraturan pemerintah, peraturan presiden, kita usulkan untuk dinaikkan saja, diadopsi di UU," jelasnya.
Ia juga membantah jika pemerintah bersama DPR terlalu tergesa-gesa dalam menyusun UU IKN hingga akhirnya harus direvisi. Padahal UU IKN usianya masih belum setahun.
"Kemarin bukan kita tergesa-gesa. Kita hanya ingin tidak ada perdebatan ke depannya. Lalu jaminan kelanjutan dari IKN itu. Itu yang harus ada dalam UU," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)