Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait usulan pemajuan jadwal Pilkada 2024. KPU menilai Pilkada 2024 lebih baik digelar pada September, jadwal yang sudah disetujui pemerintah ialah November.
"Sudah jelas, semua tahapan pemilu harus dikonsultasikan dengan DPR. Karena itu amanah dari Undang-Undang Pemilu" ujar Komisioner KPU Idham Holik kepada Media Indonesia, Senin, 29 Agustus 2022.
Idham menegaskan dirinya tak bisa berspekulasi lebih jauh terkait jadwal Pilkada 2024. "Intinya dikonsultasikan terlebih dahulu," ujarnya.
Idham mengatakan berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan Pilkada harus dilaksanakan sebagaimana yang diatur dalam UU pemilihan atau Pilkada. Artinya, KPU akan mengikuti jadwal Pilkada 2024 yang semula sudah ditetapkan.
"Ya, melaksanakan apa yang menjadi ketentuan dalam UU Pemilu atau Pilkada serentak. Dan kita ketahui tahapan pemilu serentak dan penyelenggaraan itu berhimpitan satu sama lain," ucap dia.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkap beberapa alasan yang menjadi dasar pencoblosan Pilkada 2024 harus digelar pada September. Ia menerangkan apabila waktu pencoblosan digelar pada November maka pelantikan kepala daerah yang terpilih tidak dapat serentak. Sejauh ini, kata serentak, lanjut Hasyim, hanya dapat terwujud saat pencoblosannya saja.
"Padahal dalam UU Pilkada ada, keserentakannya adalah bersama-bersama dengan pelantikan pejabat yang masa jabatannya paling akhir. Ini kayaknya susah dipenuhi," kata Hasyim di dalam diskusi virtual, Kamis, 25 Agustus 2022.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) menyatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait usulan pemajuan jadwal Pilkada 2024. KPU menilai Pilkada 2024 lebih baik digelar pada September, jadwal yang sudah disetujui pemerintah ialah November.
"Sudah jelas, semua tahapan pemilu harus dikonsultasikan dengan DPR. Karena itu amanah dari Undang-Undang Pemilu" ujar Komisioner KPU Idham Holik kepada Media Indonesia, Senin, 29 Agustus 2022.
Idham menegaskan dirinya tak bisa berspekulasi lebih jauh terkait jadwal
Pilkada 2024. "Intinya dikonsultasikan terlebih dahulu," ujarnya.
Idham mengatakan berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan Pilkada harus dilaksanakan sebagaimana yang diatur dalam UU pemilihan atau Pilkada. Artinya, KPU akan mengikuti jadwal Pilkada 2024 yang semula sudah ditetapkan.
"Ya, melaksanakan apa yang menjadi ketentuan dalam UU Pemilu atau Pilkada serentak. Dan kita ketahui tahapan pemilu serentak dan penyelenggaraan itu berhimpitan satu sama lain," ucap dia.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkap beberapa alasan yang menjadi dasar pencoblosan
Pilkada 2024 harus digelar pada September. Ia menerangkan apabila waktu pencoblosan digelar pada November maka pelantikan kepala daerah yang terpilih tidak dapat serentak. Sejauh ini, kata serentak, lanjut Hasyim, hanya dapat terwujud saat pencoblosannya saja.
"Padahal dalam UU Pilkada ada, keserentakannya adalah bersama-bersama dengan pelantikan pejabat yang masa jabatannya paling akhir. Ini kayaknya susah dipenuhi," kata Hasyim di dalam diskusi virtual, Kamis, 25 Agustus 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)