Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan penyusunan surat keputusan (SK) KPU tentang sosialisasi peserta Pemilu 2024 sebelum masa kampanye masih diproses. KPU harus berkoordinasi dengan sejumlah pihak.
"Belum beres (aturan sosialisasi sebelum kampanye). Masih on progress," papar Komisioner KPU Mochammad Afifuddin, Minggu, 8 Januari 2023.
Afif mengaku tak ada kendala dalam penyusunan aturan sosialisasi sebelum kampanye untuk partai politik (parpol). Saat ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers.
"Artinya ada beberapa aturan terkait penyiaran dan/atau iklan di media massa yang dibahas bersama KPI dan Dewan Pers," ungkap dia.
Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Holik mengemukakan pihaknya masih merancang terkait apa saja rambu-rambu aturan yang dipersiapkan KPU untuk menghindari adanya pelanggaran dalam sosialisasi sebelum masa kampanye.
"Karena ini kan masih dalam rancangan, nanti saya share jika sudah diputuskan. Intinya, parpol tidak boleh 'mengajak seperti ayo pilih partai ini’ ya enggak boleh mengajak orang untuk memilih saat sosialisasi," tegas dia.
Rencananya, peraturan melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye resmi untuk Pemilu 2024 mendatang akan diterbitkan dalam keputusan KPU.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) menyatakan penyusunan surat keputusan (SK) KPU tentang sosialisasi peserta
Pemilu 2024 sebelum masa kampanye masih diproses. KPU harus berkoordinasi dengan sejumlah pihak.
"Belum beres (aturan sosialisasi sebelum kampanye). Masih
on progress," papar Komisioner KPU Mochammad Afifuddin, Minggu, 8 Januari 2023.
Afif mengaku tak ada kendala dalam penyusunan aturan sosialisasi sebelum
kampanye untuk partai politik (parpol). Saat ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers.
"Artinya ada beberapa aturan terkait penyiaran dan/atau iklan di media massa yang dibahas bersama KPI dan Dewan Pers," ungkap dia.
Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Holik mengemukakan pihaknya masih merancang terkait apa saja rambu-rambu aturan yang dipersiapkan KPU untuk menghindari adanya pelanggaran dalam sosialisasi sebelum masa kampanye.
"Karena ini kan masih dalam rancangan, nanti saya share jika sudah diputuskan. Intinya, parpol tidak boleh 'mengajak seperti ayo pilih partai ini’ ya enggak boleh mengajak orang untuk memilih saat sosialisasi," tegas dia.
Rencananya, peraturan melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye resmi untuk Pemilu 2024 mendatang akan diterbitkan dalam keputusan KPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)