Gedung MPR dan DPR. Foto: MI/Bary Fathahillah
Gedung MPR dan DPR. Foto: MI/Bary Fathahillah

NasDem Minta Draf Revisi UU Sisdiknas Diubah, Kembalikan Tunjangan Profesi Guru

Anggi Tondi Martaon • 05 September 2022 19:55
Jakarta: Naskah revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) diprotes karena menghapus tunjangan profesi guru. Anggota Komisi X Moh Haerul Amri meminta pemerintah mengubah draf revisi UU Sisdiknas.
 
“Saya minta draf yang ada di dalam RUU Sisdiknas mengenai tunjangan guru itu diubah," kata Haerul Amri melalui keterangan tertulis, Senin, 5 September 2022.
 
Dia miris jika tunjangan para guru harus dihilangkan. Faktanya, banyak para guru yang belum bisa memenuhi kebutuhan pokok karena gajinya relatif kecil.

“Di daerah itu banyak guru yang nyambi jadi tukang ojek dan kerja serabutan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena gajinya tak cukup,” ungkap dia.
 
Ketua bidang Pemuda dan Olahraga DPP Partai NasDem itu menegaskan tunjangan profesi guru harus dimasukkan ke dalam draf revisi UU Sisdiknas. Jika perlu nilainya ditambah.
 
“Bukan dihilangkan, tetapi malah ditambah insentif atau tunjangannya karena guru yang bisa mengubah karakter bangsa ke depannya,” tegas dia.
 

Baca juga: RUU Sisdiknas Dinilai Bikin Kesejahteraan Guru di Bawah Minimum


 
Sekjen Garda Pemuda NasDem itu khawatir jika tunjangan guru hilang dalam RUU Sisdiknas akan membuat kualitas pendidikan di Indonesia menurun. Padahal, dengan persaingan yang super ketat antarnegara ini kualitas pendidikan menjadi yang utama.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan