Ilustrasi. Foto: MI/Angga Yuniar.
Ilustrasi. Foto: MI/Angga Yuniar.

Alasan Pemerintah Terapkan Wajib Booster Bagi Pelaku Perjalanan

Andhika Prasetyo • 11 Juli 2022 23:59
Jakarta: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan ketentuan wajib vaksinasi covid-19 dosis ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan diterapkan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus yang tidak terkendali di masyarakat. Keputusan tersebut sudah ditimbang matang dengan melibatkan para ahli di bidang terkait.
 
"Kita sudah melihat peningkatan kasus di Amerika Serikat, Brasil dan Prancis. Itu tinggi sekali, sampai ratusan ribu. Kita, yang ada peningkatan masih dalam skala kecil, lebih baik mencegah dari pada membiarkan menjadi besar dan sulit dikendalikan," ujar Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 11 Juli 2022.
 
Ia memaparkan kewajiban booster berlaku bagi masyarakat yang melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan pesawat terbang, kapal laut dan kereta api. Kebijakan tersebut efektif diberlakukan pada 17 Juli 2022.
 

Baca: Mulai 17 Juli, Penumpang Kereta Jarak Jauh Wajib Booster


Regulasi tersebut, kata Budi, akan disandingkan dengan program percepatan vaksinasi booster. Pemerintah bekerja sama dengan TNI, Polri, operator bandara dan pelabuhan, serta stasiun, menyediakan fasilitas vaksinasi dosis ketiga.

"Karena motif dari upaya ini adalah bagaimana kita juga bisa memaksimalkan pelaksanaan booster secara masif kepada masyarakat," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan