Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal narapidana harus ada jeda lima tahun untuk mencalonkan diri jadi legislatif tak berlaku untuk pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Putusan MK tersebut menjelaskan tentang Pasal 240 ayat (1) sedangkan pencalonan DPD ada di Pasal 258. Jadi, dia berbeda. Karena itu untuk pemilu legislatif," ungkap " papar Komisioner KPU Idham Holik, Rabu, 7 Desember 2022.
Namun, kata Idham, KPU akan melakukan konsultasi lebih lanjut. Yakni terkait kebijakan yang lahir berkat putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 30 P/HUM/2018.
"Putusan MK berkenaan Pasal 240 ayat (1) huruf g, syarat pencalonan DPD ada di Pasal 258 ayat (2) UU 7/2017," terang dia.
Tak hanya itu, Idham menerangkan KPU telah menyiapkan sanksi jika ada manipulasi dukungan caleg dalam PKPU 10/2022. Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 11 ayat 3 yang berisi jika ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh bakal calon DPD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih, bakal calon DPD akan dikurangi jumlah dukungan sebanyak 50 kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) menerangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal
narapidana harus ada jeda lima tahun untuk mencalonkan diri jadi legislatif tak berlaku untuk pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (
DPD).
"Putusan MK tersebut menjelaskan tentang Pasal 240 ayat (1) sedangkan pencalonan DPD ada di Pasal 258. Jadi, dia berbeda. Karena itu untuk pemilu legislatif," ungkap " papar Komisioner KPU Idham Holik, Rabu, 7 Desember 2022.
Namun, kata Idham, KPU akan melakukan konsultasi lebih lanjut. Yakni terkait kebijakan yang lahir berkat putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 30 P/HUM/2018.
"Putusan MK berkenaan Pasal 240 ayat (1) huruf g, syarat pencalonan DPD ada di Pasal 258 ayat (2) UU 7/2017," terang dia.
Tak hanya itu, Idham menerangkan KPU telah menyiapkan sanksi jika ada manipulasi dukungan caleg dalam PKPU 10/2022. Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 11 ayat 3 yang berisi jika ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh bakal calon DPD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih, bakal calon DPD akan dikurangi jumlah dukungan sebanyak 50 kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)