Jakarta: Komite Independen Pemantauan Pemilihan (KIPP) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak memahami substansial kritik yang diterimanya. Hal tersebut terkait respons KPU terkait kritik KIPP soal proses verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 yang dianggap kurang transparan dan kurang melibatkan rekan-rekan pemantau pemilu.
Sekjen KIPP Kaka Suminta menuturkan pernyataan Komisioner KPU Idham Holik dalam merespons kritik KIPP tidak jelas menyebutkan bagaimana keterlibatan publik. Di antaranya media dan pemantau pemilu mendapatkan akses pada sitem dan proses verifikasi administrasi.
"Sampai saat ini KIPP Indonesia melihat bahwa tak ada ruang partisipasi publik yang dibuka oleh KPU dalam proses tersebut," ujar Kaka, Jakarta, Minggu, 23 Oktober 2022.
Dia menilai KPU tekesan parsial dan mengabaikan asas keadilan dan keterbukaan dalam memberikan akses kepada pemantau pemilu. "Hal ini sangat disayangkan dan terkesan mengadu domba pemantau pemilu," ungkap dia.
Kaka menyebut KPU bukan menjawab dan melakukan koreksi terhadap proses verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu 2024, tetapi malah berpolemik dan tidak fokus menyelesaikan permasalahan yang disampaikan KIPP.
"Maka, KIPP Indonesia meminta KPU fokus pada permasalahan yang disampaikan oleh KIPP Indonesia atau pihak manapun, dan tidak terkesan membuat polemik yang mengaburkan
permasalahan," ujar dia.
Sebelumnya, KIPP mengkritik transparansi KPU. Terutama dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
KIPP mempersoalkan keterbukaan data yang ada dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"KPU melalui Sipol yang digunakan dalam verifikasi administrasi diduga telah melanggar asas keterbukaan dan akuntabilitas, sehingga tidak membuka ruang partisipasi publik yang diamanatkan oleh Undang-Undang," ungkap Sekjen KIPP, Kaka Suminta dalam keterangannya, Kamis, 20 Oktober 2022.
Komisioner KPU Idham Holik merespons kritik tersebut. Dia menyebut pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan, dan alamat kantor partai politik tingkat pusat, KPU diawasi Bawaslu dan dipantau JPPR serta diliput media.
Jakarta: Komite Independen Pemantauan Pemilihan (KIPP) menilai Komisi Pemilihan Umum (
KPU) tak memahami substansial kritik yang diterimanya. Hal tersebut terkait respons KPU terkait kritik KIPP soal proses verifikasi
partai politik (parpol) calon peserta
Pemilu 2024 yang dianggap kurang transparan dan kurang melibatkan rekan-rekan pemantau pemilu.
Sekjen KIPP Kaka Suminta menuturkan pernyataan Komisioner KPU Idham Holik dalam merespons kritik KIPP tidak jelas menyebutkan bagaimana keterlibatan publik. Di antaranya media dan pemantau pemilu mendapatkan akses pada sitem dan proses verifikasi administrasi.
"Sampai saat ini KIPP Indonesia melihat bahwa tak ada ruang partisipasi publik yang dibuka oleh KPU dalam proses tersebut," ujar Kaka, Jakarta, Minggu, 23 Oktober 2022.
Dia menilai KPU tekesan parsial dan mengabaikan asas keadilan dan keterbukaan dalam memberikan akses kepada pemantau pemilu. "Hal ini sangat disayangkan dan terkesan mengadu domba pemantau pemilu," ungkap dia.
Kaka menyebut KPU bukan menjawab dan melakukan koreksi terhadap proses verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu 2024, tetapi malah berpolemik dan tidak fokus menyelesaikan permasalahan yang disampaikan KIPP.
"Maka, KIPP Indonesia meminta KPU fokus pada permasalahan yang disampaikan oleh KIPP Indonesia atau pihak manapun, dan tidak terkesan membuat polemik yang mengaburkan
permasalahan," ujar dia.
Sebelumnya, KIPP mengkritik transparansi KPU. Terutama dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
KIPP mempersoalkan keterbukaan data yang ada dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"KPU melalui Sipol yang digunakan dalam verifikasi administrasi diduga telah melanggar asas keterbukaan dan akuntabilitas, sehingga tidak membuka ruang partisipasi publik yang diamanatkan oleh Undang-Undang," ungkap Sekjen KIPP, Kaka Suminta dalam keterangannya, Kamis, 20 Oktober 2022.
Komisioner KPU Idham Holik merespons kritik tersebut. Dia menyebut pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan, dan alamat kantor partai politik tingkat pusat, KPU diawasi Bawaslu dan dipantau JPPR serta diliput media.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)