Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal menjadwalkan sidang kasus laporan dugaan intimidasi yang dilakukan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik kepada anggota KPU di daerah. Idham dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu.
Anggota DKPP, Tio Aliansyah membeberkan persidangan dijadwalkan akan dihelat pada pekan pertama Februari. Namun, pemberitahuan tanggal pastinya dilakukan minimal 5 hari sebelum pelaksanaan sidang.
"Untuk laporan teman-teman koalisi itu sudah kita jadwalkan di persidangan di awal pekan di bulan Februari," papar Tio, Rabu, 1 Februari 2023.
Tio menyebut laporan dari KPU Kalimantan Tengah, atau Kabupaten Murung Raya yang diwakilkan oleh koalisi masyarakat sipil kawal pemilu sudah dicabut. Hal ini memang dimungkinkan selama belum ada jadwal persidangan.
"Laporan itu sudah ditarik, dicabut oleh yang bersangkutan jadi penarikan dalam proses pengaduan di DKPP bisa dilakukan sepanjang belum dikeluarkan nomor register perkara untuk dijadwalkan dalam persidangan," jelas dia.
Maka, hanya dugaan intimidasi oleh salah satu Komisioner KPU dan beberapa anggota KPU daerah Sangihe yang akan disidangkan. Nantinya, kata Tio, sidang akan berlangsung secara terbuka. Namun, ruangan DKPP yang terbatas membuat pihaknya akan mengatur siapa saja yang diperbolehkan masuk ruangan sidang.
"Nanti kita atur siapa yang bisa masuk, karena kan ruangannya terbatas. Tapi pada prinsipnya itu terbuka dan dibuka untuk umum. Semua pihak, termasuk semua pihak akan kita panggil," ungkap dia.
Sebelumnya, pihak pelapor tim hukum koalisi masyarakat sipil menilai DKPP lambat dalam memeriksa laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Pusat. Praktik yang lambat ini disebut bertentangan dengan Pasal 13 ayat (8) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Pasal tersebut berbunyi; Pemberitahuan hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan secara tertulis oleh DKPP kepada Pengadu dan/atau Pelapor paling lama 5 hari setelah pengaduan dan/atau laporan dilakukan verifikasi administrasi.
Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (
DKPP) bakal menjadwalkan sidang kasus laporan dugaan intimidasi yang dilakukan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik kepada anggota KPU di daerah. Idham dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu.
Anggota DKPP, Tio Aliansyah membeberkan persidangan dijadwalkan akan dihelat pada pekan pertama Februari. Namun, pemberitahuan tanggal pastinya dilakukan minimal 5 hari sebelum pelaksanaan sidang.
"Untuk laporan teman-teman koalisi itu sudah kita jadwalkan di persidangan di awal pekan di bulan Februari," papar Tio, Rabu, 1 Februari 2023.
Tio menyebut laporan dari KPU Kalimantan Tengah, atau Kabupaten Murung Raya yang diwakilkan oleh koalisi masyarakat sipil kawal pemilu sudah dicabut. Hal ini memang dimungkinkan selama belum ada jadwal persidangan.
"Laporan itu sudah ditarik, dicabut oleh yang bersangkutan jadi penarikan dalam proses pengaduan di
DKPP bisa dilakukan sepanjang belum dikeluarkan nomor register perkara untuk dijadwalkan dalam persidangan," jelas dia.
Maka, hanya dugaan intimidasi oleh salah satu Komisioner KPU dan beberapa anggota KPU daerah Sangihe yang akan disidangkan. Nantinya, kata Tio, sidang akan berlangsung secara terbuka. Namun, ruangan DKPP yang terbatas membuat pihaknya akan mengatur siapa saja yang diperbolehkan masuk ruangan sidang.
"Nanti kita atur siapa yang bisa masuk, karena kan ruangannya terbatas. Tapi pada prinsipnya itu terbuka dan dibuka untuk umum. Semua pihak, termasuk semua pihak akan kita panggil," ungkap dia.
Sebelumnya, pihak pelapor tim hukum koalisi masyarakat sipil menilai DKPP lambat dalam memeriksa laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan
KPU Pusat. Praktik yang lambat ini disebut bertentangan dengan Pasal 13 ayat (8) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Pasal tersebut berbunyi;
Pemberitahuan hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan secara tertulis oleh DKPP kepada Pengadu dan/atau Pelapor paling lama 5 hari setelah pengaduan dan/atau laporan dilakukan verifikasi administrasi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)