medcom.id, Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan banyak pihak yang mudah menilai UU tidak konstitusional. Padahal, UU terbentuk melalui kesepakatan antara DPR dan pemerintah.
Dalam sambutannya, Tjahjo menyingung sejumlah pihak yang menggugat UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, UU ini sendiri kini digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh Pemda.
"UU 23 ini kan lucu. Produk pemerintah dan DPR RI. Sudah disahkan pemerintah. Pemerintah ya pemerintah pusat dan daerah. Setelah UU ini jadi, eh digugat ke MK oleh pemerintah daerah. Itu lah NKRI," kata Tjahjo, dalam Rakornas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Aula Manggala Wanabakti KLHK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis 3 Juni 2017.
Baca: RUU Pemilu Segera Diputuskan
Politikus PDIP itu menyampaikan sikap pemda menggugat UU sangat aneh. Apalagi gugatan dengan dalih menyimpang dari konstitusi. Padahal cap inkonstitusional hanya bisa disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk menghindari adanya perbedaan pandangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, kini sedang dipersiapkan RUU entang Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Ia tidak ingin, RUU yang sedang dirancang tersebut diperlakukan sama dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang banyak digugat.
"Nanti kalau tidak dipersiapkan dengan baik, menjelang aspirasi daerah, jangan-jangan kayak model UU 23 ini," kata Tjahjo.
Selain UU 23 Tahun 2014, kini pun ramai sejumlah pihak seperti mantan Presiden, Ketua Umum Parpol, dan Ormas, mudah mengeluarkan pernyataan UU menyimpang dan inkonstitusional. Padahal cap inkonstitusional harus diuji terlebih dahulu di Mahkamah Konstitusi.
"Yang berhak menentukan UU itu melanggar konstutusi, menyimpang dari UUD, itu bukan ketua ormas, bukan ketum parpol, bukan mantan presiden, bukan anggota DPR. Tapi MK," tutupnya.
medcom.id, Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan banyak pihak yang mudah menilai UU tidak konstitusional. Padahal, UU terbentuk melalui kesepakatan antara DPR dan pemerintah.
Dalam sambutannya, Tjahjo menyingung sejumlah pihak yang menggugat UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, UU ini sendiri kini digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh Pemda.
"UU 23 ini kan lucu. Produk pemerintah dan DPR RI. Sudah disahkan pemerintah. Pemerintah ya pemerintah pusat dan daerah. Setelah UU ini jadi, eh digugat ke MK oleh pemerintah daerah. Itu lah NKRI," kata Tjahjo, dalam Rakornas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Aula Manggala Wanabakti KLHK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis 3 Juni 2017.
Baca: RUU Pemilu Segera Diputuskan
Politikus PDIP itu menyampaikan sikap pemda menggugat UU sangat aneh. Apalagi gugatan dengan dalih menyimpang dari konstitusi. Padahal cap inkonstitusional hanya bisa disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk menghindari adanya perbedaan pandangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, kini sedang dipersiapkan RUU entang Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Ia tidak ingin, RUU yang sedang dirancang tersebut diperlakukan sama dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang banyak digugat.
"Nanti kalau tidak dipersiapkan dengan baik, menjelang aspirasi daerah, jangan-jangan kayak model UU 23 ini," kata Tjahjo.
Selain UU 23 Tahun 2014, kini pun ramai sejumlah pihak seperti mantan Presiden, Ketua Umum Parpol, dan Ormas, mudah mengeluarkan pernyataan UU menyimpang dan inkonstitusional. Padahal cap inkonstitusional harus diuji terlebih dahulu di Mahkamah Konstitusi.
"Yang berhak menentukan UU itu melanggar konstutusi, menyimpang dari UUD, itu bukan ketua ormas, bukan ketum parpol, bukan mantan presiden, bukan anggota DPR. Tapi MK," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)