medcom.id, Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo masih menunggu langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait upaya banding dalam kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Hal itu untuk memporoses surat pengunduran diri yang diajukan Ahok.
"Tunggu Pak Jaksa Agung apakah Kejaksaan masih banding atau tidak," kata Tjahjo di kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta Pusat, Minggu 28 Mei 2017.
Kata Tjahjo, banding atau tidaknya kejaksaan atas vonis Ahok akan menentukan proses surat pengunduran diri Ahok. Jika kejaksaan tak melakukan upaya banding, Tjahjo meminta DPRD DKI Jakarta segera surat pengunduran diri Ahok.
Dasar surat dari DPRD dan ketetapan kejaksaan tak melakukan banding akan menjadi landasan bagi Mendagri meminta pada Presiden Joko Widodo untuk segera mengelurkan keputusan memberhentikan Ahok dari jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Sekadar informasi, Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menandatangani surat pengunduran diri dari jabatannya. Tulisan itu ditandatangani 23 Mei 2017.
Dalam isi surat itu tertulis alasan Ahok memutuskan untuk mengundurkan diri. Alasannya, sudah ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus penodaan agama dan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2017 tentang pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta dan Penunjukan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta yang dikeluarkan tanggal 12 Mei 2017.
medcom.id, Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo masih menunggu langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait upaya banding dalam kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Hal itu untuk memporoses surat pengunduran diri yang diajukan Ahok.
"Tunggu Pak Jaksa Agung apakah Kejaksaan masih banding atau tidak," kata Tjahjo di kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta Pusat, Minggu 28 Mei 2017.
Kata Tjahjo, banding atau tidaknya kejaksaan atas vonis Ahok akan menentukan proses surat pengunduran diri Ahok. Jika kejaksaan tak melakukan upaya banding, Tjahjo meminta DPRD DKI Jakarta segera surat pengunduran diri Ahok.
Dasar surat dari DPRD dan ketetapan kejaksaan tak melakukan banding akan menjadi landasan bagi Mendagri meminta pada Presiden Joko Widodo untuk segera mengelurkan keputusan memberhentikan Ahok dari jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Sekadar informasi, Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menandatangani surat pengunduran diri dari jabatannya. Tulisan itu ditandatangani 23 Mei 2017.
Dalam isi surat itu tertulis alasan Ahok memutuskan untuk mengundurkan diri. Alasannya, sudah ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus penodaan agama dan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2017 tentang pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta dan Penunjukan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta yang dikeluarkan tanggal 12 Mei 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)