medcom.id, Jakarta: Peraturan Presiden (Perpres) sebagai penguatan dari Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah yang mengatur sekolah delapan jam sehari dalam sepekan atau full day school dipastikan segera rampung. Perpres tersebut sedang disempurnakan oleh menteri terkait agar tak salah dipahami masyarakat.
"Harapanya setelah 17 Agustus ini sudah selesai," kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 15 Agustus 2017.
Politikus PDI Perjuangan itu memastikan semua yang disampaikan Presiden Joko Widodo akan diakomodasi ke dalam Perpres. Presiden sebelumnya menyatakan penerapan full day school tidak wajib untuk semua sekolah.
Pramono menambahkan, polemik full day school ini muncul akibat masyarakat belum membaca utuh aturan itu. Padahal, kata dia, permendikbud telah memberikan keleluasaan penerapan full day school hanya di sekolah-sekolah yang sudah siap.
"Tapi ini kan terus digoreng secara politik dan tahunya masyarakat itu full day school itu sekolah lima hari dan tidak memberikan ruang bagi yang lain. Padahal kan enggak. Baca dululah Permindikbud itu," cetus dia.
Menurut dia, masalah full day school ini juga semakin liar karena penggunaan sosial media. Ia menilai sosial media sebagai sarana memberikan opini dan kritik terhadap program-program pemerintah.
"Orang belum membaca sudah bisa beropini dan enggak apa-apa, demokrasi itu memberikan ruang untuk hal itu," ujar dia.
Pramono pun menegaskan, Presiden telah mengambil sikap akan tetap menerbitkan Perpres tersebut, meski banyak penolakan. Hal itu dinilai untuk mengatasi keresahan yang selama ini timbul di masyarakat soal program full day school.
"Tapi Perpres itu membutuhkan waktu. Ada proses pemberian materi dan tanda tangan semua menteri dan itu membutuhkan waktu. Tapi segera selesai," pungkas dia.
medcom.id, Jakarta: Peraturan Presiden (Perpres) sebagai penguatan dari Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah yang mengatur sekolah delapan jam sehari dalam sepekan atau
full day school dipastikan segera rampung. Perpres tersebut sedang disempurnakan oleh menteri terkait agar tak salah dipahami masyarakat.
"Harapanya setelah 17 Agustus ini sudah selesai," kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 15 Agustus 2017.
Politikus PDI Perjuangan itu memastikan semua yang disampaikan Presiden Joko Widodo akan diakomodasi ke dalam Perpres. Presiden sebelumnya menyatakan penerapan
full day school tidak wajib untuk semua sekolah.
Pramono menambahkan, polemik
full day school ini muncul akibat masyarakat belum membaca utuh aturan itu. Padahal, kata dia, permendikbud telah memberikan keleluasaan penerapan
full day school hanya di sekolah-sekolah yang sudah siap.
"Tapi ini kan terus digoreng secara politik dan tahunya masyarakat itu
full day school itu sekolah lima hari dan tidak memberikan ruang bagi yang lain. Padahal kan enggak. Baca dululah Permindikbud itu," cetus dia.
Menurut dia, masalah
full day school ini juga semakin liar karena penggunaan sosial media. Ia menilai sosial media sebagai sarana memberikan opini dan kritik terhadap program-program pemerintah.
"Orang belum membaca sudah bisa beropini dan enggak apa-apa, demokrasi itu memberikan ruang untuk hal itu," ujar dia.
Pramono pun menegaskan, Presiden telah mengambil sikap akan tetap menerbitkan Perpres tersebut, meski banyak penolakan. Hal itu dinilai untuk mengatasi keresahan yang selama ini timbul di masyarakat soal program
full day school.
"Tapi Perpres itu membutuhkan waktu. Ada proses pemberian materi dan tanda tangan semua menteri dan itu membutuhkan waktu. Tapi segera selesai," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DRI)