medcom.id, Jakarta: Surat Komisi III terkait hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibacakan dalam paripurna, Kamis 27 April 2017. Hak angket yang dimaksud ialah hasil rapat Komisi Hukum yang meminta Lembaga Antirasywah membuka rekaman ketika Miryam S. Haryani diperiksa.
"Untuk besok yang jelas surat dari Komisi III kami perlu baca besok, karena surat sudah masuk," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 26 April 2017.
Usai pembacaan surat, paripurna bakal mendengar pandangan dari fraksi-fraksi: perlu atau tidak hak angket itu dilanjutkan. "Kalau setuju, maka disetujui penggunaan hak angket. Setelah itu dibentuk panitia angket, pansus angket. Kalau sudah fraksi-fraksi menyerahkan nama maka terbentuk pansus angket," beber Fahri.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut surat masuk dari Komisi III terkait angket pada KPK sudah masuk beberapa hari lalu. Dalam surat yang ditujukan pada pimpinan, angket tersebut dibuat lantaran ada tuduhan pada sejumlah anggota DPR Komisi III yang disebut menekan Miryam.
Dalam persidangan kasus korupsi KTP el, penyidik KPK Novel Baswedan menyebut, Miryam mengaku mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III. Komisi Hukum meminta rekaman penyidikan Miryam di KPK dibuka.
Namun, Fadli mengaku tidak mengetahui jumlah anggota Komisi III yang menandatangani usulan hak angket. Setidaknya, usulan harus ditandatangani 25 anggota dari minimal dua fraksi di Parlemen.
medcom.id, Jakarta: Surat Komisi III terkait hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibacakan dalam paripurna, Kamis 27 April 2017. Hak angket yang dimaksud ialah hasil rapat Komisi Hukum yang meminta Lembaga Antirasywah membuka rekaman ketika Miryam S. Haryani diperiksa.
"Untuk besok yang jelas surat dari Komisi III kami perlu baca besok, karena surat sudah masuk," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 26 April 2017.
Usai pembacaan surat, paripurna bakal mendengar pandangan dari fraksi-fraksi: perlu atau tidak hak angket itu dilanjutkan. "Kalau setuju, maka disetujui penggunaan hak angket. Setelah itu dibentuk panitia angket, pansus angket. Kalau sudah fraksi-fraksi menyerahkan nama maka terbentuk pansus angket," beber Fahri.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut surat masuk dari Komisi III terkait angket pada KPK sudah masuk beberapa hari lalu. Dalam surat yang ditujukan pada pimpinan, angket tersebut dibuat lantaran ada tuduhan pada sejumlah anggota DPR Komisi III yang disebut menekan Miryam.
Dalam persidangan kasus korupsi KTP el, penyidik KPK Novel Baswedan menyebut, Miryam mengaku mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III. Komisi Hukum meminta rekaman penyidikan Miryam di KPK dibuka.
Namun, Fadli mengaku tidak mengetahui jumlah anggota Komisi III yang menandatangani usulan hak angket. Setidaknya, usulan harus ditandatangani 25 anggota dari minimal dua fraksi di Parlemen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)