Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut Peraturan KPU (PKPU) tentang Verifikasi dan Pendaftaran Partai Politik telah masuk tahap finalisasi. Aturan itu tengah disesuikan dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kebutuhan di sini maksudnya, menjawab permasalahan-permasalahan yang terjadi pada saat pendaftaran parpol di Pemilu Serentak 2019 yang lalu," ujar anggota KPU Idham Holik kepada Medcom.id, Sabtu, 18 Juni 2022.
Idham memastikan dalam waktu dekat regulasi itu akan akan dibawa ke DPR untuk dikonsultasikan. Pihaknya juga telah meminta Komisi II DPR untuk menjadwalkan rapat konsultasi.
"Kami sudah sampaiakan ke DPR, agar dapat dialokasikan waktu segara untuk membahas rapat konsultasi," terangnya.
Baca: PAN Masuk Kabinet, Pakar Nilai Jokowi Ingin perkuat KIB untuk 2024
Ia menambahkan draft PKPU terkait Verifikasi dan Pendaftaran Partai Politik seharusnya dibahas bersamaan dengan rapat pembahasan PKPU tetang tahapan dan jadwal pemilu pada Selasa, 7 Juni lalu. Namun terdapat keterbatasan waktu.
Sementara itu, Peneliti dari Konsititusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif M Ihsan Maulana mengatakan PKPU tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu harus segera disahkan. Pasalnya, tahapan pendaftaran peserta pemilu akan berlangsung dalam waktu dekat, yakni 1 Agustus 2022.
"Kami mendorong supaya peraturan KPU yang lain terkait tahapan terdekat perlu disahkan agar dilakukan rapat dengar pendapat," ucap Ihsan ketika dihubungi, Sabtu, 11 Juni PKPU Pendaftaran Peserta Pemilu Masuk Tahap Final, Segera Dikonsultasikan ke DPR
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) menyebut Peraturan KPU (PKPU) tentang Verifikasi dan Pendaftaran
Partai Politik telah masuk tahap finalisasi. Aturan itu tengah disesuikan dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kebutuhan di sini maksudnya, menjawab permasalahan-permasalahan yang terjadi pada saat pendaftaran parpol di Pemilu Serentak 2019 yang lalu," ujar anggota KPU Idham Holik kepada
Medcom.id, Sabtu, 18 Juni 2022.
Idham memastikan dalam waktu dekat regulasi itu akan akan dibawa ke
DPR untuk dikonsultasikan. Pihaknya juga telah meminta Komisi II DPR untuk menjadwalkan rapat konsultasi.
"Kami sudah sampaiakan ke DPR, agar dapat dialokasikan waktu segara untuk membahas rapat konsultasi," terangnya.
Baca:
PAN Masuk Kabinet, Pakar Nilai Jokowi Ingin perkuat KIB untuk 2024
Ia menambahkan draft PKPU terkait Verifikasi dan Pendaftaran Partai Politik seharusnya dibahas bersamaan dengan rapat pembahasan PKPU tetang tahapan dan jadwal pemilu pada Selasa, 7 Juni lalu. Namun terdapat keterbatasan waktu.
Sementara itu, Peneliti dari Konsititusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif M Ihsan Maulana mengatakan PKPU tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu harus segera disahkan. Pasalnya, tahapan pendaftaran peserta pemilu akan berlangsung dalam waktu dekat, yakni 1 Agustus 2022.
"Kami mendorong supaya peraturan KPU yang lain terkait tahapan terdekat perlu disahkan agar dilakukan rapat dengar pendapat," ucap Ihsan ketika dihubungi, Sabtu, 11 Juni PKPU Pendaftaran Peserta Pemilu Masuk Tahap Final, Segera Dikonsultasikan ke DPR
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)